Muara Enim, starbpknews.id – Penuhi undangan pemangilan Polres Muara Enim SG dan Istri THI . Bersama PH Mardiana dan didampingi juga oleh Pihak Media. Bersama rekan lain nya.
Dalam surat undangan pemangilan kepada korban SG dan THI . tersebut berdasarkan keputusan undangan sidang Sidang Komisi Kode Etik (KKEP ). Terduga pelanggaran Aipda Jauhari AR. NRP 79090487.jabatan Kanit PS Kanit Reskrim Polsek Sungai Rotan Dan Bripka Zudis Saptra Wibowo. NRP 8120066. Jabatan Ba Satuan Reskrim Polsek Sungai Rotan Polres Muara Enim.
Undang – undang No 2 Tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepolisia. Negara Republik Indonesia No 7 Tahun 2022. Tentang kode etik propesional polri dan komisi kode etik Polri .
Laporan Polisi Nomor : LP -A/04/VII/2024/Sipropam tanggal 11 Juli 2024. saran dan pendapat dari sikum Polres Muara Enim Nomor R/49/VII/2024/sidik Hukum Tanggal 26 Agustus 2024.
Dalam sidang Komisi Kode Etik ( KKEP ).yang di laksanakan di Aula Rupa tama Polres Muara Enim.berjalan dengan tertib dan lancar.tanpa kendala apapun. Serta hasil dari keputusan sidang kode etik menyatak bahwa kedua tak terduga jatuhnya hukuman selama kurang lebih 14 hari secara khusus.
Mardiana kuasa hukum SG dan THI. Menyampaikan penghargaannya kepada pihak Polres dan khusus nya kepada Kapolres Muara Enim, Devisi propam yang telah menyidangkan harapan kami kedepannya untuk seluruh khusus nya penyidikan.untuk menjalan kan, tugas nya dengan baik kepada masyarakat. serta sidang di Saksikan secara langsung hingga sidang Benar. – benar selesai. inilah contoh sidang KKEP . secara langsung. Dan terbuka.
Tambahkan nya. Dan sekali lagi kami ucapkan kepada devisi propam polres muara Enim. Proses seperti ini agar menjadi contoh kepada institut jajaran kepolisian khusus nya propam polres Tabes Palembang. Agar tidak merusak citra kepolisian Kota Palembang.
Penulis Redaksi



