Kapolsek Tayan hulu menghadiri terkait Anjuran Mediator Di gelar di Kantor PT SBW

Berita -starbpknews.id Sanggau Tayan hulu Rapat pertemuan terkait tindak lanjut terhadap anjuran mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi Kalimantan Barat.No.500.15.2/349Nakertrans.C.kegiatan meeting di ruangan kantor PT SBW Sasmita Bumi Wijaya di wilayah desa kedakas kecamatan Tayan hulu kabupaten Sanggau propinsi Kalimantan Barat .

rapat mediasi meeting ini pada hari Rabu tanggal 14 mei 2025 dengan maksud dan tujuan untuk mencari solusi dalam penyelesaian masalah yang terjadi di perusahaan pabrik PT.SBW antara pihak manajemen perusahaan dan karyawan satpam ,security tenaga keamanan dari masyarakat berasal dari wilayah desa Binjai dalam hal ini demi untuk menciptakan ketenangan dan keamanan di wilkum Tayan hulu wilayah perusahaan dan desa yang wilayah pabrik PT.SBW besar harapan kami kata Kapolsek Tayan hulu IPTU.H.phintor Hutajulu yang hadir dalam forum rapat diskusi mediator ini yang sudah lama belum selesai dan belum ada titik terang penyelesaian maka hari ini lah sekali lagi pada hari Rabu 14 mei 2025 .

kita mencari solusi permasalahan ini antara kedua belah pihak PT.SBW dengan satpam yang ada permasalahan di perusahaan ini yaitu di PHK hadir dalam mediator antara kedua belah pihak ini di hadiri oleh asisten dua Setda kabupaten Sanggau Drs.paulus usrin,MSI mewakili bupati Sanggau, Nakertrans kabupaten Sanggau H. Ir. Roni pauzan ,m.si dan jajaran Kapolres Sanggau di wakili oleh AKP.Suhartoto serta PLT.kabid hubungan industrial kabupaten Sanggau .

Drs.Andi Nurdiana dari perwakilan camat Tayan hulu Aon,sp,Kapolsek Tayan hulu IPTU.H.phintor Hutajulu dari manajemen perusahaan

pak.Suyanto,Andika ,dan Yokal dari Kanit dua sat intelkam polres Sanggau Aiptu M.K.Barus temenggung desa Binjai Lorensius dodoi kades kedakas sifrianus juhe dan BPD desa

Binjai,kedakas,pandan sembuat, serta hadir juga pengurus kud Jurong sawit,pandan wangi,pusaka Tanjung dan ketua dad Tayan hulu sekaligus kades Binjai Heriyanto,A.md dan perwakilan satpam security yang di PHK yaitu Jirin,Sahrul jumlah yang hadir dalam ruangan 25 orang sedang kan uang lain nya menunggu di luar karena keterbatasan ruangan mediasi sementara untuk menjaga agar suasana baik aman dan lancar dalam rapat ini anggota dari polres Sanggau dan Polsek Tayan hulu di luar untuk menjaga situasi dan ketertiban selama mediasi berlangsung berdasar kan anjuran mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi propinsi Kalimantan Barat nomor.500.15.2/349 Nakertrans.c.tanggal 26 Maret 2025 antara lain pihak perusahaan untuk memperkerjakan kembali para satpam dengan melakukan pembinaan terlebih dahulu yaitu atas kesalahan menerima uang dari sopir pengantar buah sawit dan di berikan peringatan serta serta juga pemulihan nama baik 10 baik 10 orang satpam yaitu Hendrianus Hardi dkk dan meminta kepada kedua belah pihak dari manajemen PT SBW dan satpam memberikan jawaban dalam tempo waktu 10 hari kerja setelah menerima surat anjuran ini apabila sampai batas waktu belum ada jawaban pasti maka di persilah kan untuk melanjut kan gugatan ke pengadilan negeri pontianak, mediasi ini di pimpin oleh asisten dua Setda kabupaten Sanggau Drs Paulus usrin m,si mewakili bupati Sanggau ada PU beberapa hal yang di sampai kan dalam mediator ini pertama dari ketua dad sekaligus kades Binjai Heriyanto a.md menyampai kan dalam mediator ini berdasar kan pertimbangan PJ.bupati Sanggau terkait permasalahan yang terjadi antara masyarakat desa Binjai,satpam dan pihak PT.

sbw dan menyampai kan anjuran surat dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kalimantan barat no.500.15.2./349 Nakertrans .c.26 Maret 2025 kepada pihak perusahaan PT.sbw Sasmita bumi Wijaya dengan harapan jangan ada benturan antara pihak keamanan kepolisian polres Sanggau dan juga Polsek Tayan hulu jangan mau di bentur kan dengan masyarakat terkait permasalahan ini dan juga tidak menghargai saran pendapat serta meleceh kan keputusan pemerintah apabila dalam pertemuan hari ini tidak ada keputusan ,deadlock maka jangan salah kan kami tidak akan berenti sampai di sini maka kami akan melakukan langkah pemagaran di PT.

Sbw guna mengaman kan keputusan pemerintah dari propinsi Kalimantan Barat dan pemerintah kabupaten Sanggau yang di abaikan oleh perusahaan PT.sbw namun dengan harapan pihak manajemen perusahaan bijak dalam mengambil keputusan jangan sampai masyarakat bertindak membuat situasi tidak kondusif karena pihak manajemen perusahaan mengabaikan surat keputusan dari pemerintah daerah kabupaten Sanggau dan pemerintah propinsi Kalimantan Barat kata Heriyanto, Dalam hal ini juga ada tanggapan dari pihak manajemen perusahaan PT.sbw yaitu sdr.Yokal selaku HDR menanggapi permasalahan yang terjadi pihak perusahaan telah melakukan mediasi di internal perusahaan PT.sbw sebelum melakukan SP3 PHK terhadap tenaga satpam security pihak manajemen telah melakukan tahapan dan mekanisme

sesuai dengan kebijakan aturan dalam undang undang tenaga kerja ada pun pihak PT.sbw telah memberikan surat tanggapan no.01/non.lit./HDR /1V/2025 tanggal 17 April 2025 atas anjuran mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kalimantan barat no.500.15.15.2/349 nakertrans.c.antara lain menetap kan bahwa pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh pihak manajemen perusahaan kepada pekerja dalam hal ini adalah para satpam adalah sudah tepat dan benar pemberian uang pisah dan uang pengganti sebagai mana hak dari pihak pekerja sesuai peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2025 menjelas kanperaturan da ketentuan perusahaan PT.sbw sesuai telah tertuang di dalam undang undang kerja,selanjut nya masukan dan pandangan serta ketegasan di sampai kan oleh asisten dua Setda kabupaten Sanggau Drs Paulus usrin ,m.si yang mewakili bupati Sanggau.

dengan.harapan dalam mediator ini agar penyelesaian masalah yang terjadi dapat di selesai kan dengan secara Arif bijaksana dan penyelesaian ini secara bertahap pemerintah daerah berharap agar permasalahan kecil jangan di besar besar kan demi keberlangsungan perusahaan dan masyarakat sekitar dan wilayah kecamatan Tayan hulu kabupaten Sanggau dengan berharap kepada pihak manajemen perusahaan dapat mempertimbang kan terkait anjuran mediator dinas tenaga kerja dan transmigrasi provinsi Kalimantan barat hal ini juga di sampai kan kadis Nakertrans, H. Roni Fauzan, m.si.

terkait mediator dinas tenaga kerja transmigrasi provinsi Kalimantan barat bahwa pihak perusahaan menolak anjuran namun dari pihak kuasa subsitusi, dalam hal ini kades Binjai dan juga selaku ketua DAD Tayan hulu menerima anjuran hal ini belum final penyelesaian dengan harapan pihak manajemen perusahaan PT,sbw dengan Arif dan bijaksana dalam memutus kan,harapan dan pesan himbawan masukan dari Kanit intelkam polres Sanggau AKBP.Suhartoto dengan ada nya permasalahan yang terjadi mari kita mencari solusi yang terbaik harapan kami dari polres Sanggau dan anggota serta Polsek Tayan hulu dan anggota mengedepan kan Disnakertrans kabupaten Sanggau agar situasi aman dan nyaman dan dalam pertemuan kondusif menghasil kan kesepakatan bersama antara pihak manajemen perusahaan PT sbw dan pihak satpam serta masyarakat nanti menimbulkan kan masalah ini tidak kami ingin kan terjadi di wilayah kerja perusahaan bahkan di wilkum Tayan hulu di sampai kan oleh Kanit Intelkam AKP.Suhartoto serta lebih di kuat kan lagi oleh Kapolsek Tayan hulu IPTU.H.phintor Hutajulu dalam pertemuan mediator di ruangan kantor perusahaan PT sbw walau dalam pertemuan ini tidak membuah kan hasil dan nihil tetap berkelanjutan antara pihak manajemen perusahaan PT sbw dan satpam yang bermasalah yang di hadiri pemerintah dan unsur masyarakat tidak berhasil masih berlanjut.

Pewarta ( Alantitus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *