Tembilahan, 1 April 2025 : starbpknews.id
Fenomena pedagang musiman yang menjamur di sepanjang Jembatan Sei Luar, Tembilahan indra giri Hilir (Inhil) semakin meresahkan para pengguna jalan. Keberadaan para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan trotoar menyebabkan penyempitan jalur lalu lintas, sehingga kerap menimbulkan kemacetan terutama pada jam-jam sibuk.
Sejumlah pengendara mengeluhkan kondisi ini, karena selain menghambat arus kendaraan, keberadaan pedagang juga meningkatkan risiko kecelakaan. “Kadang kami harus berhenti mendadak atau mengurangi kecepatan secara tiba-tiba karena ada pejalan kaki yang berbelanja di tengah jalan,” ujar Rahmat, seorang pengendara motor yang kerap melintas di jembatan tersebut.
Tak hanya pengguna jalan, warga sekitar pun merasa terganggu. Mereka menilai bahwa keberadaan pedagang musiman ini membuat kawasan sekitar jembatan menjadi semrawut
dan Kami mengerti mereka mencari nafkah, tetapi jika tidak ada penataan yang baik, malah mengganggu aktivitas warga dan pengguna jalan lainnya, kata Ani, warga setempat.
Pihak berwenang dalam hal ini Satpol PP diharapkan segera mengambil tindakan untuk menertibkan pedagang musiman ini. Sejumlah solusi seperti relokasi ke tempat yang lebih aman atau pengaturan jam operasional pedagang menjadi opsi yang bisa dipertimbangkan agar lalu lintas tetap lancar tanpa menghambat mata pencaharian mereka.
Menurut peraturan yang berlaku, berjualan di jembatan merupakan pelanggaran hukum. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan jalan yang mengganggu arus lalu lintas dapat dikenakan sanksi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta untuk bertindak tegas dalam menegakkan aturan guna memastikan keamanan dan ketertiban di area jembatan.

Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret dari pemerintah daerah terkait permasalahan ini. Para pengguna jalan berharap ada solusi segera agar mereka dapat berkendara dengan lebih aman dan nyaman tanpa harus terganggu oleh pedagang yang berjualan di badan jalan jembatan tersebut
( BPK )




