Pemkab Aceh Utara Siapkan Rp 48,57 Miliar untuk THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

 

Aceh Utara. Starbpknews.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 48,57 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025. Anggaran ini mencakup berbagai kelompok penerima, termasuk Bupati dan Wakil Bupati, anggota DPRK, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur pemberian tunjangan bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya. Selain itu, pembayaran ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Aceh Utara yang mengatur teknis pencairannya.

Menurut Bupati Aceh Utara, H Ismail A Jalil, SE, MM, alokasi anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal menjelang Hari Raya Idulfitri serta tahun ajaran baru.

“Kami berharap pencairan THR dan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang hari raya, serta memberikan semangat bagi para pegawai dalam menjalankan tugasnya,” ujar Ismail A Jalil.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, SE, MA, mengungkapkan bahwa proses pencairan dana sudah mulai berjalan sejak Selasa, 18 Maret 2025. Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengajukan Surat Permintaan Membayar THR 2025 ke Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Pencairan akan dilakukan dalam dua tahap:

1. THR – Dibayarkan paling cepat 15 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dengan jumlah berdasarkan penghasilan bulan Februari 2025.

2. Gaji ke-13 – Akan dicairkan sekitar Juni 2025, dengan besaran berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.

Nazar Hidayat juga menambahkan bahwa jumlah penerima dana THR dan gaji ke-13 di Aceh Utara meliputi, 7.981 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 1.391 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bupati, Wakil Bupati, dan anggota DPRK Aceh Utara.

Bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pembayaran THR dan gaji ke-13 dilakukan secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka. Jika masa kerja kurang dari satu bulan sebelum Hari Raya, maka pegawai tidak berhak menerima THR. Ketentuan yang sama berlaku untuk gaji ke-13 bagi PPPK yang baru bekerja kurang dari satu bulan sebelum 1 Juni 2025.

Dampak terhadap Ekonomi Daerah

Kebijakan pencairan THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian di Aceh Utara, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran uang di sektor ritel dan perdagangan menjelang hari raya.

Menurut pengamat ekonomi lokal, Dr. Syahrul Ramadhan, SE, M.Ec, pencairan dana ini akan memberikan stimulus bagi sektor usaha kecil dan menengah (UKM).

“Dana THR dan gaji ke-13 yang beredar di masyarakat dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pelaku usaha, terutama sektor perdagangan dan jasa di Aceh Utara,” kata Dr. Syahrul.

Dengan anggaran yang telah disiapkan dan pencairan yang sudah dijadwalkan, pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pegawai serta mendukung pertumbuhan ekonomi Aceh Utara di tahun 2025.

[Muliadi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *