Halsel,starbpk,id. Pencemaran lingkungan di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, semakin memprihatinkan.
Limbah beracun dari rendaman bijih emas ilegal yang dikelola oleh para pengusaha tambang ilegal (tong) terus mencemari sungai dan laut, mengancam ekosistem serta kesehatan masyarakat setempat.
Situasi ini memicu desakan keras agar Kapolres Halmahera Selatan segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan.
Hasil investigasi jurnalis pada senin, (3/3/25) mengungkapkan bahwa di area tambang Kusubibi terdapat bak rendaman berukuran 6×4 meter yang digunakan untuk merendam material emas dengan campuran sianida. Limbah hasil olahan ini langsung dialirkan ke Sungai Dolosi, yang bermuara ke laut di pesisir Desa Kusubibi.
Akibatnya, air sungai yang dulunya jernih kini berubah warna, dan populasi ikan semakin menurun drastis.
“Sungai ini dulunya jernih dan banyak ikannya. Sekarang, airnya berubah warna dan ikan-ikan mulai sulit ditemukan. Bahkan, masyarakat sudah takut menggunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, aktivitas rendaman emas ilegal di Kusubibi telah berlangsung lebih dari lima tahun. Pada awalnya, jumlah bak rendaman cukup banyak, tetapi kini tersisa beberapa saja. Meski jumlahnya berkurang, pencemaran tetap terjadi karena tidak ada pengawasan dan penegakan hukum yang tegas.
Seorang teknisi pencampur bahan kimia di lokasi tambang mengaku hanya bekerja dan tidak bisa berbuat banyak.
“Mau bagaimana lagi, saya hanya bekerja sebagai teknisi pencampur obat di rendaman ini. Semua yang terjadi di luar kendali saya,” katanya dengan nada pasrah.
Masyarakat Desa Kusubibi kini berharap pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal yang dikelola oleh pengusaha-pengusaha tong.
Jika dibiarkan, pencemaran sianida ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan menghilangkan sumber mata pencaharian nelayan setempat.
Kapolres Halmahera Selatan didesak untuk segera bertindak tegas. Jika tidak ada tindakan, pencemaran ini berpotensi menjadi bencana ekologi yang lebih luas dan berdampak jangka panjang bagi generasi mendatang.
( Del )




