Perburuk Citra Polisi, Pengepul Limbah B3 Ilegal Dilindungi,Warga Ketapang Malah Dibui

Ketapang, starbpknews. id–Kalbar, Sangat miris apa yang telah dilakukan oleh Satreskrim Polres Ketapang – Kalimantan Barat, dimana dalam penanganan kasus dugaan pemerasan,atas laporan dari korban yang disinyalir juga sebagai pelaku.

Pengepul limbah jenis Barang Berbahaya Beracun ( B3 ) yang tidak mengantongi ijin lengkap, pihak Satreskrim Polres Ketapang terkesan mengabaikan persoalan pidana lain ,juga dalam penegakan hukum, yang diduga dilakukan oleh pelapor atau korban.

Pada rilis yang baru saja diterbitkan, Polres Ketapang masih merahasiakan identitas pelapor dengan menginisialkan TR (52). Dari berbagai keterangan sementara yang berhasil dihimpun oleh tim JNNTV.com, TR (52) yang dimaksud adalah Titut merupakan orang suruhan pemilik barang jenis limbah B3 ilegal. Dan TR (52) bukan pihak yang memberikan uang ke Terlapor RP (28).

Sejumlah Rangkaian kalimat yang dimunculkan dalam rilis, pihak Polres Ketapang seolah mendapat apresiasi setinggi-tingginya dari pelapor yang menganggap pihak Polres telah melakukan respon cepat terhadap laporannya.

Terlapor di jadikan Tersangka

Dari keterangan terlapor sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, sempat menyampaikan bahwa pemilik barang mengakui bahwa barang yang dikirim ke Semarang adalah limbah jenis B3. Lantaran takut, pemilik barang berupaya membujuk rayu agar barang miliknya jangan dipersoalkan.

” Melalui telepon, si Bu Harto menyampaikan bahwa barang yang dikirim dari Ketapang ke Semarang adalah jenis B3 dan mengakui tidak berijin. Dia terus memohon agar saya jangan melaporkan ke pihak berwajib, semua ada rekamannya saya,” tegas terlapor. Selasa, ( 18/02/2025 ).

APH di harap Netral.

Proses hukum yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Ketapang memang terkesan janggal. Saat akan meminta klarifikasi ke RN (28) pihak Satreskrim Unit 2 Polres Ketapang hanya melalui lisan atau tanpa ada undangan resmi. Kemudian penetapan dari saksi ke tersangkapun dilakukan tanpa dasar adanya laporan resmi sebelumnya. Hingga ditahan pihak Polres masih merahasiakan identitas pelapor.

Hingga saat ini atas adanya penahanan terlapor, Polres Ketapang menuai banyak kritik dari masyarakat,yang dinilai mencederai marwah polri.(NT)

Penulis  : Natalius

Pewarta : Syarif Syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *