Tragis! Hukuman Pelaku Pengeroyokan di Paslal Hanya 8 Tahun

 

Sula Starbpknews.id   Kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Paslal, Kecamatan Mangoli Tengah pada Kamis (27/6/2024) lalu, yang menyebabkan korban Suhardi Sapsuha meninggal dunia, telah memasuki tahap persidangan putusan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim PN Sanana menjatuhkan vonis kepada terdakwa Arjun Husaleka alias Arjun dan Rinaldi Ferdinandus alias Naldi dengan hukuman 8 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Surandi Gelamona alias Andi dan Auri Umahuk alias Auri dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, pada sidang tuntutan, JPU Fauzan Ikbal menuntut empat pelaku dengan hukuman 10 hingga 12 tahun penjara. “Kami menuntut terdakwa AH dan RF dengan hukuman 12 tahun penjara, sementara terdakwa SG dan AU dituntut 10 tahun penjara. Namun, hakim memvonis AH dan RF dengan 8 tahun penjara serta SG dan AU dengan 6 tahun penjara,” ujar Fauzan Ikbal, Kamis (13/2/2025).

Atas keputusan hakim tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami JPU bersikap pikir-pikir atas putusan hakim, begitu juga dengan para terdakwa. Oleh karena itu, pengadilan memberikan waktu 1 minggu untuk menentukan sikap,” tambahnya.

Sebagai informasi, terdakwa AH dan RF dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan SG dan AU karena dalam persidangan, JPU dapat membuktikan bahwa keduanya bertindak sebagai intelektual pleger atau otak dari tindakan pidana, sedangkan SG dan AU hanya berperan sebagai medepleger atau orang yang turut serta dalam aksi pengeroyokan.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *