SANGGAU, 17 April 2025: starbpknews.id.
Kapolsek Meliau, AKP Supariyanto S,H, memimpin langsung penangkapan terhadap seorang pria, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung di salah satu lokasi di Kecamatan Meliau, Ds Kuala buayan RT.001, RW 001 Kabupaten Sanggau, pada Kamis, (17/4/ 2025)
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Meliau melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu Seberat 4,56 gram
“Ini adalah hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. Kami apresiasi keberanian warga yang berani melapor, dan kami akan terus berupaya menjaga wilayah Meliau dari ancaman narkoba,” ujar AKP Supariyanto. S,H.
Pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Meliau dan sedang menjalani proses pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni:
Pasal 112: Menguasai atau memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Pasal 114: Menjual, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Polsek Meliau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada pihak berwajib. (Alantitus)




