Pemkab Taliabu Tidak Alokasikan Anggaran untuk Gaji Honorer Tahun Ini”

 

Taliabu Starbpknews.id Pemkab Pulau Taliabu, Maluku Utara meniadakan anggaran untuk gaji honorer daerah atau PPPK Paru Waktu melalui belanja pegawai pada tahun 2025.

Kebijakan itu mengacu keputusan Menpan-RB nomor: 16 tahun 2024 tentang PPPK Paru Waktu, dan Surat Edaran Mendagri nomor: 900.1.1/227/SJ.

Kabar ini dibenarkan Sekkab Pulau Taliabu Salim Ganiru saat dikonfirmasi belum lama ini.

Dikatakan, berdasarkan keputusan Menpan-RB PPPK Paru Waktu adalah tenaga honorer yang tak lulus seleksi PPPK.

“Mulai tahun ini, pemerintah daerah sudah tidak lagi menganggarkan gaji mereka melalui belanja pegawai, “kata Salim Ganiru.

Kata dia, gaji PPPK Paru Waktu atau tenaga honorer ini akan dibebankan ke masing-masing SKPD.

“Karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masing,” imbuhnya.
Sambungnya, berbeda dengan gaji tenaga guru honorer yang dianggarkan melalui Dana BOS.

Meski begitu, mekanisme pembayaran gaji tenaga guru honorer merupakan kewenangan dari masing-masing Kepala Sekolah (Kepsek).

“Karena mereka (Guru) digaji pakai Dana BOS, jadi tergantung kepala sekolahnya, “ungkap Salim Ganiru.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *