Alhamdulillah, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Pastikan Tahun Ini Pegawai penuh waktu

Berita : Starbpknews id
Tanggamus –Kabar bahagia bagi pegawai honorer di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Pasalnya, Wakil Ketua DPRD Tanggamus Irwandi Suralaga memberikan jaminan jika pada tahun ini para honorer bakal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu.

“InsyaAllah pada tahun 2025 ini kami upayakan agar mereka bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Irwandi, (16/1/2025).

Irwandi menjelaskan, secara finansial APBD Tanggamus sangat mampu untuk mengangkat ribuan honorer menjadi pegawai PPPK Penuh Waktu.

Kabupaten Tanggamus, kata Irwandi, tidak kalah dengan daerah tetangga seperti Kabupaten Pringsewu dan Pesisir Barat dari segi keuangan.

Karena itu, ia sedikit banyaknya agak menyesalkan sikap Pemkab Tanggamus yang dinilainya terlalu pelit dalam mengajukan kuota kebutuhan PPPK ke BKN.

“Masa kuota PPPK Tanggamus cuma 220. Kabupaten Pringsewu dan Pesisir Barat saja ribuan yang diangkat. Daerah yang dibawah Tanggamus saja bisa, kenapa kita tidak,”ujar Irwandi.

Menurutnya, keadaan ini disebabkan lantaran kurangnya sosialisasi yang dilakukan Pemkab terhadap peraturan yang dikeluarkan Kemenpan RB dan BKN. Padahal, lanjut Irwandi, respon Pemerintah Pusat sangat baik dalam hal penataan pegawai Non ASN.

Ia menerangkan, Pemerintah Pusat sejatinya sudah membuka peluang seluas-luasnya kepada Pemerintah Daerah, melalui Permen ataupun Surat Edaran (SE) yang bisa digunakan sebagai regulasi dalam menata honorer, agar pada tahun 2025 pada tidak ada pemberhentian ataupun pengurangan gaji.

“Tetapi, kenapa BKPSDM pada tahun 20224 kemarin cuma mengalokasikan formasi PPPK cuma segitu?,” sesalnya.

Diungkap dirinya, dalam waktu dekat DPRD Tanggamus akan menggelar rapat dengan setiap OPD. Tujuannya, untuk menginstruksikan setiap satuan kerja di lingkup Pemkab Tanggamus agar melakukan analisis kebutuhan PPPK.

Setelah diperoleh jumlah riil kebutuhan PPPK di setiap OPD, pihaknya akan meminta BKPSDM untuk mengirim usulan kebutuhan PPPK OPD ke BKN.

“Harus cepat, supaya tahun 2025 ini para honorer itu bisa diangkat PPPK,” ucapnya.

Selama proses analisa, Irwandi menekankan agar tiap OPD betul-betul seksama dalam menetapkan jumlah kebutuhan PPPK. Sehingga, alokasi formasi dapat betul-betul disesuaikan dengan kebutuhan.

Ia mengaku tidak ingin terjadi adanya pemborosan pegawai di OPD yang menyebabkan anggaran APBD sia-sia.

“Harus sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Irwandi memisalkan, apabila di suatu OPD terdapat 70 orang PPPK Paruh Waktu, namun setelah dilakukan analisa kebutuhan, ternyata OPD itu hanya membutuhkan sebanyak 50 orang PPPK.
Artinya, terdapat 20 orang yang melebihi kebutuhan.

Kalau seperti itu, ucap Irwandi, maka 20 orang tetap sebagai PPPK Paruh Waktu, sementara 50 orang lainnya ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

“20 orang PPPK Paruh Waktu itu bisa saja menjadi PPPK Penuh Waktu, apabila ke 50 orang itu melakukan 12 pelanggaran yang ditetapkan Menpan RB,” pungkas Irwandi. (Read)

( BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *