SPBU Ngabang 66.793.02: Layanan BBM dengan Surat Rekomendasi untuk Wilayah Terdalam

Pontianak, starbpknews,–Kalbar SPBU Ngabang 66.793.02 menegaskan bahwa pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di stasiunnya memerlukan surat rekomendasi resmi. Tanpa dokumen tersebut, layanan tidak dapat diberikan, terutama bagi desa-desa terpencil yang sulit menjangkau SPBU lain.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kepala BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, yang bertujuan meningkatkan akuntabilitas penyaluran BBM subsidi. Surat rekomendasi diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk memastikan distribusi tepat sasaran, .khususnya bagi sektor produktif seperti perikanan, UMKM, pelayanan umum, dan pertanian.

Abdul Halim, Anggota Komite BPH Migas, menyatakan bahwa penerapan surat rekomendasi ini diharapkan mempermudah stakeholder dalam meningkatkan akuntabilitas penyaluran BBM subsidi, sekaligus memberikan kenyamanan maksimal kepada konsumen.

Masyarakat yang membutuhkan BBM subsidi disarankan mengajukan surat rekomendasi melalui pemerintah desa setempat. Pemerintah desa diharapkan tidak memanipulasi data dalam penerbitan surat tersebut, karena hal ini dapat menimbulkan risiko hukum bagi desa dan SPBU terkait.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi BBM subsidi menjadi lebih tepat sasaran, membantu masyarakat di wilayah terpencil mendapatkan akses energi yang dibutuhkan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Penulis : Syarif Syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *