40 Alat Berat Kuasai Talamau: Tambang Emas Ilegal Merajalela, Polres Pasbar dan Polda Sumbar Disorot

Starbpknews id

Pasaman Barat, – Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, kian tak terbendung. Puluhan alat berat dilaporkan bebas mengeruk aliran sungai dan kawasan hutan di Kenagarian Sinuruik, tepatnya di Tombang Mudik dan Tombang Hilir, tanpa gangguan dari aparat penegak hukum.

Pada kamis (9/10/2025), warga setempat kembali melaporkan pemandangan yang mengkhawatirkan: deretan ekskavator bekerja tanpa henti siang dan malam, menimbulkan suara bising dan kerusakan lahan yang parah. Sedikitnya **sekitar 40 unit alat berat** terlihat beroperasi di lokasi yang sama.

“Air sungai sudah berubah jadi lumpur. Ikan hilang, sawah di pinggir aliran sungai rusak semua. Tapi anehnya, tidak ada polisi yang datang menghentikan mereka,” ungkap seorang warga Tombang Hilir dengan nada kesal.

Diduga Ada Pembiaran

Aktivitas PETI di wilayah ini bukan hal baru. Namun, yang membuat warga heran, operasi tambang ilegal itu seolah mendapat “karpet merah”. Para pelaku bekerja terbuka di siang bolong, bahkan menambah jumlah alat berat tanpa khawatir akan razia aparat.

Sejumlah warga menilai, Polres Pasaman Barat dan Polda Sumatera Barat gagal dalam mengendalikan dan menindak para pelaku PETI.

“Kalau tambang ilegal bisa jalan terus sampai puluhan alat berat, berarti ada yang tutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi kegagalan aparat menegakkan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.

Nama-nama Pemain Mulai Terungkap

Dari keterangan warga, beberapa nama yang disebut sering terlihat mengendalikan aktivitas tambang di kawasan itu antara lain Bobo, Simul, Akhyar, Arif, Hamsuri, dan Sardi Usman. Mereka diduga berperan sebagai koordinator lapangan yang mengatur jalannya operasi alat berat.

Warga juga menemukan puluhan jeriken solar yang digunakan untuk memasok bahan bakar ekskavator di area tambang. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut berlangsung secara terorganisir dan terencana.

Hukum yang Diabaikan

Padahal, penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, tindakan pengerusakan lingkungan akibat PETI juga melanggar Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Namun, hingga kini tidak ada tindakan nyata dari aparat, baik dari Polres Pasaman Barat maupun Polda Sumatera Barat.

Tuntutan Masyarakat: Kapolda Harus Turun Tangan

Kekecewaan masyarakat semakin memuncak. Mereka mendesak Kapolda Sumbar untuk turun langsung ke lokasi dan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Pasaman Barat.

“Kalau Kapolda diam saja, berarti memang ada pembiaran dari atas. Kami minta pejabat yang lalai dicopot, jangan tunggu kerusakan makin parah,” tegas salah satu warga Sinuruik.

Masyarakat menilai, kerusakan lingkungan akibat PETI di Talamau sudah pada tahap kritis. Selain menghancurkan ekosistem sungai, aktivitas tambang juga mengancam sumber air bersih dan lahan pertanian warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Polres Pasaman Barat maupun Polda Sumatera Barat terkait maraknya aktivitas tambang ilegal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *