132 KADES YANG RESMI DIPERPANJANG MASA BAKTI OLEH BUPATI HALMAHERA UTARA

Halmahera Utara(Maluku Utara) Starbpknews.id- demikian 132 kepala desa se-kabupaten Halmahera utara dengan resmi menerima perpanjangan masa jabatan hingga 2027.

Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa oleh Bupati Halmahera Utara, Frans Manery sesuai dengan angka 3B surat menteri dalam negeri nomor: 100.3.5.5-2625/Sj.
Bupati Halmahera Utara, Frans Manery menyampaikan, pengukuhan dan perpanjangan jabatan kepala desa sesuai yang diamanatkan undang-undang nomor 3 tahun 2024, kini perubahan kedua undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dirinya menyampaikan selamat kepada para kepala desa yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan pada jumat(16/08-2024).

Bupati Frans Manery menyebutkan, terdapat lima kepala desa tidak mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, karena bermasalah. Jika masalahnya sudah selesai, secepatnya dilantik untuk perpanjangan masa jabatan.

Kepala desa merupakan unjuk tombak bagi pemerintah yang berhubungan langsung dengan masyarakat, oleh karena itu peran dan tanggung jawab kepala desa sangatlah besar. “Ujar Pak Frans”

Kepada seluruh kades yang baru saja dikukuhkan diminta terus melanjutkan program-program pembangunan yang sudah berjalan.

Bupati juga meminta kepada pemerintah desa harus dapat membangun senergi dengan pemerintah kabupaten untuk mewujudkan visi misi pembangunan daerah ke daerah.

Kami hanya mengingatkan kepada seluruh kepala desa yang telah di perpanjangankan masa jabatannya, agar selalu menjunjung tinggi amanat dan kepercayaan diberikan masyarakat, “pintanya”.

Pada kesempatan itu bupati dua periode itu mengajak ratusan kepala desa menjaga netralitas pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024 nanti.

Harapannya kepada seluruh pemerintah desa maupun daerah agar selalu menjaga netralitas dalam menjelang pilkada nanti, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, “ujarnya”.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *