13 Tahun Terkatung, Vendor Sepatu di Sukabumi Bongkar Dugaan ‘Bohong Berjamaah’ Dana BSM 40 SD

STARBPKNEWS.ID || SUKABUMI

Jeritan keadilan datang dari seorang pengusaha kecil asal Sukabumi. Firmansyah, vendor sepatu, mengungkap dugaan praktik tidak transparan dalam penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang melibatkan puluhan sekolah dasar di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam wawancara khusus pada Rabu (22/04/2026) di kediamannya, Perum Cluster Humanis, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kronologi: Pesanan Ribuan Sepatu Tak Dibayar

Kasus ini bermula pada September 2012, saat Firmansyah melalui distributor CV Abadi Berkat Mandiri mendistribusikan 6.086 pasang sepatu ke 40 SD Negeri di Kecamatan Jampang Tengah. Pengadaan tersebut merupakan pesanan resmi yang dikoordinasikan oleh UPTD, PGRI, dan K3S setempat, dengan nilai kontrak mencapai Rp395.590.000.

Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung diterima. Selama lebih dari satu dekade, Firmansyah mengaku hanya mendapat janji dengan alasan klasik bahwa dana BSM belum cair.

Dampak: Aset Habis, Mental Terpukul

Akibat persoalan tersebut, Firmansyah harus menanggung kerugian besar, di antaranya:

Menjual rumah dan mobil untuk menutup utang produksi

Mengalami kerugian operasional penagihan yang ditaksir mencapai Rp250 juta

Tekanan mental akibat ketidakpastian dan dugaan dipermainkan oleh sistem

Fakta Baru: Dana BSM Disebut Sudah Cair

Titik terang muncul pada 2026 setelah adanya surat resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi yang menyatakan bahwa dana BSM sebenarnya telah cair.

Hal ini memicu kekecewaan mendalam dari Firmansyah.

“Selama 13 tahun saya diberi alasan dana belum cair, tapi sekarang terbukti sudah cair. Ini seperti bohong berjamaah. Lalu ke mana uang itu?” ujarnya.

Potensi Jeratan Hukum

Kasus ini diduga memiliki implikasi hukum serius, antara lain:

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 (Penipuan) – terkait dugaan penggunaan informasi tidak benar

Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 (Penggelapan) – jika dana telah cair namun tidak disalurkan

Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) – bila terdapat penyalahgunaan wewenang atas dana bantuan negara

Seruan Kepada Pemerintah

Firmansyah telah melayangkan laporan terbuka kepada:

Bupati Sukabumi, Asep Japar (Asjap)

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM)

Ia berharap kedua pimpinan tersebut turun tangan mengusut kasus ini secara transparan dan adil.

“Saya hanya rakyat kecil, ingin hak saya dikembalikan. Tolong bantu saya mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Puluhan Sekolah Jadi Sorotan

Kasus ini menyeret sekitar 40 SD Negeri di Kecamatan Jampang Tengah, termasuk yang berada di Desa Sindangresmi, Bantar Agung, Purabaya, hingga Nangerang. Hingga kini, pihak PGRI maupun K3S setempat belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Firmansyah menegaskan akan terus memperjuangkan haknya hingga tuntas. Ia berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak ada lagi pelaku usaha kecil yang dirugikan dalam sistem pengadaan pendidikan.

“Kalau di dunia belum ada keadilan, saya akan terus mencari sampai mendapatkannya,” pungkasnya.

Penulis : Adang Suryana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *