Warga Darul Aman Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Rp750 Juta, Tuntut Audit Menyeluruh

 

Aceh Utara – StarBPKNews.id – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Gampong Darul Aman, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, kembali mencuat. Seorang warga, Basri, secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Inspektorat Kabupaten Aceh Utara pada Rabu, 16 Juli 2025. Dalam laporannya, ia menuntut audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPKP Perwakilan Aceh.

Menurut Basri, laporan ini mencakup dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Ia menuding berbagai pelanggaran dilakukan oleh pemerintah desa di bawah kepemimpinan Geuchik Mashuri, S.Pd.I.

Rangkaian Dugaan Pelanggaran Dana Desa Gampong Darul Aman

1. Tahun 2018
Pengerasan jalan irigasi dibiayai dari Dana Desa, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab Dinas Pengairan.

2. Tahun 2019
Pengadaan AC untuk Meunasah tidak terealisasi. Dana justru digunakan untuk membeli empat unit kipas angin tanpa laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas.

3. Tahun 2020
Proyek pembuatan kandang sapi tidak diselesaikan hingga saat ini.

4. Tahun 2021
Proyek pengerasan jalan dilaporkan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

5. Dana Simpan Pinjam BUMG
Dana sebesar Rp70 juta diduga tidak dipertanggungjawabkan secara administratif.

6. BLT Dana Desa 2021–2022
Sebanyak 30 Kepala Keluarga penerima BLT juga tercatat sebagai penerima PKH, yang melanggar aturan. Potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp216 juta.

7. Tahun 2022
Pembangunan fisik senilai Rp132 juta diduga hanya terealisasi sekitar Rp10 juta, sementara sisa dana tidak jelas penggunaannya.

8. Minim Transparansi Anggaran
Tidak ada publikasi laporan realisasi anggaran melalui baliho atau media lainnya selama kepemimpinan Geuchik Mashuri.

Pengakuan Perangkat Desa

Basri mengungkapkan bahwa mantan Ketua Tuha Peut, Ibnu Abbas, dan Sekretaris Desa Tarmizi (kini Pj Geuchik), pernah mendatangi rumahnya pada malam 6 Juni 2022 dan kembali pada 9 Juni 2022. Keduanya menyatakan bahwa Geuchik Mashuri belum mempertanggungjawabkan Dana Desa sebesar Rp750 juta.

Laporan Sudah Pernah Dilayangkan

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada 2 Desember 2024 dengan nomor: Ist/LPD/SXII/2024. Laporan tersebut diterima oleh Tori Kurnia dan Yuana Darma TU NIP.200207132024041001. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut resmi.

Kini, pada 16 Juli 2025, Basri kembali mengajukan laporan ke Inspektorat Aceh Utara. Ia menegaskan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Aceh dan Polda Aceh jika hingga akhir Juli 2025 tidak ada tindakan tegas.

Dokumen yang Dilampirkan

Dalam laporannya, Basri menyertakan beberapa dokumen penting, antara lain:

Surat permohonan investigasi

Salinan Peraturan Kepala Desa

Berita acara penetapan calon penerima BLT Dana Desa Tahun 2022

Pernyataan Basri

“Kami hanya ingin kejelasan dan transparansi. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan hak rakyat yang harus dilindungi, bukan hak segelintir oknum tertentu saja,” tegas Basri, Selasa (15/7/2025).

Warga Gampong Darul Aman berharap laporan ini menjadi momentum bagi penegak hukum untuk mengaudit secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa. Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.(Muliadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *