Viral, Ketum LSM BCW Terkait Dugaan KPM Bansos 52 Warga Desa Barurejo Dihapus

Banyuwangistarbpknews.id,_ Diduga kuat Pemdes Barurejo terkait KPM Bansos 52 warga telah dicoret. Sangat mengejutkan sekali bagi penerima bantuan sosial dari pemerintah, diduga ada permainan orang dalam, Minggu (02/02/2025).

Sangat mengejutkan,Tidak ada angin tidak ada hujan ujuq-ujuq ada Wa masuk ke telepon seluler ketua BCW mengadu warga Desa Barurejo Kecamatan Siliragung terkait banyaknya warga penerima bantuan sosial (BANSOS) PKH dan BPNT yang dicoret dari daftar kelompok penerima manfaat.

Dari pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku di lembaga BCW semua pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dalam rangka untuk mencari kejelasan dan solusinya. Selanjutnya di pertemukan salah satu rumah warga. Dugaan temuan ternyata benar ada 52 warga miskin yang dicoret dari daftar penerima manfaat yang secara resmi menyampaikan pengaduan.

“Selain itu masih ada lagi yang menjadi korban pencoretan tetapi tidak berani mengadu,”tutur salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan.

Ketum LSM BCW Masruri mengatakan ,“ Sudah kami daftar ada 52 orang warga miskin yang dicoret khusus di satu dusun yaitu dusun Krajan”.

“Adapun langkah yang akan ditempuh lembaga BCW selanjutnya mendata dan mengirimkan daftar warga miskin yang dicoret ke Dinas Sosial untuk kroscek data dan ke DPRD Banyuwangi untuk diadakan hearing. Pada Selasy tanggal 21 Januari 2025 digelar hearing bersama komisi II DPRD Banyuwangi yang diketuai Emy Wahyuni DL. Dalam hearing tersebut selain Emy Wahyuni yang memimpin sidang selaku ketua komisi II hadir pula anggota komisi antara lain ; I gede Sudra Wicano, Sri Yuliani, Desi Prakasiwi, Ahmad Masrohan, Anita Rani, SH, Inayati Kusumasari,SE, Saiful Anam,SE, Suparman, Edy H, M. Zainul Arifin. Sedangkan stage holder yang hadir : Kadinsos dan pemberdayaan perempuan Henik, Camat Siliragung, Kepala Desa Barurejo. Sedangkan Kepala Desa Barurejo M. Zaenuri dalam hearing tersebut menanggapi,“ Data kemiskinan memang dinamis dan putusan perubahan data ( updating ) melalui Musdes”.

Hasil hearing merekomendasikan agar Kepala Desa Barurejo mengevaluasi ulang terhadap daftar yang diajukan lembaga BCW dan meneliti kembali . Oleh karena itu untuk menyelesaikan semua itu diberikan waktu satu Minggu dan langsung ikut mengawasi dan mengawal dari komisi II menugaskan M. Arifin dan BCW.

BCW menambahkan,” Dari testimoni di gelaran hearing salah satu warga ditanyain oleh pimpinan sidang, dari jawaban jawaban warga menunjukkan tidak ada indikasi peningkatan ekonomi secara signifikan yang menjadi alasan untuk dicoret. Dengan demikian kasus ini harus dibuka secara transparan.

“Jangan ada karena faktor suka dan tidak suka dalam hal menentukan kelompok penerima manfaat Bansos baik BPNT maupun PKH karena ini menyangkut dana APBN. Karena faktanya ada warga yang sudah mampu justru dapat yang tidak mampu justru dicoret” pungkas Masruri.
( Tem )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *