Tunggak Mambaok Rabah, MUI Kecamatan Aparat Terlibat Keributan,
Minta Kafe Ditutup
PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Menyusul insiden baku hantam antar oknum aparat penegak hukum di sebuah tempat hiburan malam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Payakumbuh angkat suara. Lembaga ini secara tegas mendesak Pemerintah Kota segera menertibkan bahkan menutup kafe-kafe yang diduga melanggar Peraturan Daerah tentang Penyakit Masyarakat (Pekat) serta memfasilitasi aktivitas maksiat.
Ketua Bidang Pembinaan Masyarakat MUI Kota Payakumbuh, Ustaz Hanan Putra, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lagi bersikap pasif atau tutup mata terhadap tempat usaha yang jelas-jelas beroperasi di luar ketentuan. Tempat yang diduga menjual minuman keras dan buka hingga larut malam itu dinilai telah melanggar aturan sekaligus merusak tatanan nilai agama dan sosial yang berlaku di Ranah Minang.
“Kami minta Walikota bertindak tegas. Jangan biarkan kafe yang melanggar izin, menjual miras, dan membuka ruang maksiat beroperasi bebas tanpa sentuhan hukum. Perda sudah ada, tinggal ditegakkan dengan adil dan tanpa pandang bulu,” tegasnya kepada media, Selasa (16/6/2026).
Lebih jauh, MUI juga menyayangkan kerasnya kabar keterlibatan dua oknum aparat dalam keributan di lokasi tersebut. Jika terbukti benar, hal itu dinilai sebagai bentuk penyimpangan yang sangat memalukan.
“Ini ibarat pepatah Minang: tungkek mambaok rabah. Tongkat yang seharusnya menjadi penopang dan pengaman, justru ikut menjatuhkan. Aparat yang tugasnya menegakkan hukum, malah terlibat di tempat yang melanggar aturan dan berkelahi di sana. Ini sangat mencoreng nama lembaga dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya tajam.
MUI menegaskan, penegak hukum wajib menjadi teladan pertama dalam mematuhi norma dan peraturan. Jika mereka sendiri melanggar, bagaimana mungkin masyarakat bisa diajak patuh? Oleh karena itu, MUI meminta pimpinan kepolisian memberikan sanksi tegas dan transparan bagi oknum yang bersalah.
Tak hanya itu, MUI juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mementingkan keuntungan semata hingga mengabaikan batas norma agama dan kesusilaan.
“Bukalah usaha yang membawa manfaat, bukan yang menjadi sumber kerusakan. Di tengah masyarakat yang religius seperti ini, tempat usaha harus menyesuaikan diri, bukan memaksa masyarakat menyesuaikan dengan kebiasaan buruk mereka,” pungkas Ustaz Hanan.
Pernyataan tegas MUI ini kian memperkuat desakan publik agar penegakan aturan di Kota Payakumbuh berjalan nyata, tidak hanya menjadi tulisan mati di atas kertas.
( Mahwel )




