Kampar, -starbpknews.id. Arena sabung ayam yang berlokasi di Jalan Bupati Ujung, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, menjadi sorotan publik. Namun, sejumlah tokoh masyarakat menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari hiburan rakyat dan bukan praktik perjudian seperti yang kerap diasumsikan oleh sebagian pihak.
Sabung ayam di Riau, seperti di daerah lain di Indonesia, bisa dianggap sebagai bentuk tradisi budaya oleh beberapa masyarakat adat, namun praktik ini seringkali terkait dengan perjudian yang dilarang oleh hukum. Bagi masyarakat suku Talang Mamak di Indragiri Hulu, Riau, sabung ayam menjadi bagian dari upacara adat, seperti pada pesta perkawinan, dan bukan sebagai bentuk perjudian.
Aspek Budaya:
Ritual Adat:
Di beberapa komunitas adat, sabung ayam bisa menjadi bagian dari ritual atau upacara adat tertentu, seperti yang terjadi pada suku Talang Mamak di Riau.
Kebersamaan:
Dalam konteks adat, sabung ayam dapat menjadi cara untuk menunjukkan kebersamaan dan mempererat tali persaudaraan antar warga.
Seorang tokoh adat setempat menjelaskan bahwa sabung ayam telah lama menjadi bagian dari tradisi masyarakat, khususnya di daerah pedesaan.
“Ini hanya hiburan rakyat. Tidak ada taruhan uang, tidak ada unsur judi. Kami menjaga agar kegiatan ini tetap berjalan sesuai nilai-nilai budaya,” ujar salah satu tokoh masyarakat Tambang, Senin (21/7).
Ia menambahkan bahwa kegiatan tersebut rutin digelar setiap akhir pekan, dan hanya diikuti oleh warga yang memiliki ayam peliharaan. Lebih dari sekadar tontonan, arena ini juga menjadi tempat berkumpul, berdiskusi, dan mempererat hubungan sosial antar warga.
Hiburan Tradisional dan Pelestarian Budaya
Sabung ayam, dalam konteks tradisional, telah dikenal sebagai bagian dari budaya lokal di berbagai wilayah di Indonesia. Dalam praktiknya yang tidak melibatkan taruhan uang, kegiatan ini dianggap sebagai ekspresi budaya yang patut dilestarikan.
Regulasi nasional seperti Permendagri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Kesenian Tradisional mendorong pelestarian hiburan rakyat dan kearifan lokal yang tidak melanggar norma hukum.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan mengakui bahwa ekspresi budaya tradisional merupakan bagian dari identitas bangsa yang wajib dijaga dan dikembangkan.
Warga: Asalkan Bukan Perjudian, Kami Dukung
Beberapa warga sekitar mengaku tidak mempermasalahkan kegiatan sabung ayam tersebut selama tidak ada unsur taruhan atau penyalahgunaan hukum.
“Kalau memang tidak ada judi, kami anggap ini seperti tontonan biasa. Banyak anak-anak muda dan orang tua yang datang hanya untuk melihat dan bersilaturahmi,” ujar Riko, warga RT setempat.
Namun demikian, sebagian masyarakat tetap meminta adanya pengawasan dari pihak berwenang agar kegiatan tersebut tidak melenceng dari tujuannya sebagai hiburan budaya.
Perlu Pengawasan dan Edukasi
Pemerintah desa dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, langkah hukum tetap harus diambil sesuai Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Dengan pendekatan yang tepat, sabung ayam sebagai warisan budaya lokal dapat tetap hidup dan berkembang tanpa bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Rilis : Tim



