Berita – Starbpknews id
Telang -Bayung lencir muba – media Nasional starbpknews.id senin 8 Desember 2025
, Protes membara melanda Desa Telang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyu Asin (eks Pakrin) setelah PT Peputra Inti Indo (PT PII) diduga melakukan kejahatan lingkungan yang parah: membuka lahan hutan kawasan secara ilegal untuk dijadikan pool parkir truk armada angkutan batu bara, menimbun rawa-rawa yang menjadi penyangga air, dan mendirikan bangunan tanpa satupun Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) – semua di atas lahan yang jelas tercatat sebagai hutan kawasan dilindungi.
Dari laporan sumber di lapangan, perusahaan ini telah mengerahkan alat berat secara boros untuk menggarap lahan hutan yang sebelumnya masih alami. Tanah yang digali kemudian dipaksa menutupi rawa-rawa yang selama ini menjadi habitat burung, ikan, dan makhluk hidup lainnya – serta berperan penting mencegah banjir dan menyimpan air hujan. Hasilnya? Kawasan yang semula hijau dan sehat kini berubah menjadi lahan kosong yang dipenuhi ratusan truk besar, mengeluarkan asap dan suara bising yang mengganggu kehidupan warga.
Selain merusak ekosistem, PT PII juga berani membangun bangunan tanpa IMB. Hal ini bukan sekadar kesalahan kecil – lahan hutan kawasan jelas tidak boleh dijadikan tempat pembangunan apapun tanpa izin khusus dari instansi yang berwenang. Namun, sepertinya perusahaan ini menganggap aturan hanyalah omong kosong, dengan PJO (Penanggung Jawab Operasional) PT PII yang seharusnya memastikan kepatuhan malah membenarkan semua aktivitas pelanggaran.
Kegiatan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesuburan tanah dan ketersediaan air bersih bagi ribuan warga sekitar. Masyarakat marah dan khawatir – tetapi yang lebih menyakitkan, Kepala KPH Meranti Segara dinilai terlalu lambat dan tidak tegas dalam menindak pelanggaran yang sudah jelas terlihat. Ada panggilan tegas: “Jangan tutup mata! Jangan seolah-olah tidak tahu! Tanggung jawabmu adalah melindungi hutan, bukan melindungi perusahaan!”
Tidak hanya rakyat, lembaga-lembaga juga turun tangan. Arwani selaku Ketua DPC LEMBAGA INVESTIGASI NEGARA (LIN) Musi Banyuasin telah melakukan komfirmasi langsung ke KPH Meranti Segara dan secara tegas meminta: “Segera lakukan tindakan tegas! Jangan biarkan pelanggaran ini berlanjut bahkan satu hari lagi!”
Di sisi lain, Srianto Ketua DPD LBH Perisai Keadilan juga menyampaikan suara tegas: “Kita tidak akan diam melihat hutan yang seharusnya melindungi kita dirobek-robek demi keuntungan perusahaan. KPH harus bertindak sekarang, jika tidak – kami tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap instansi yang tidak melakukan tugasnya!”
Masyarakat dan pihak terkait secara bersama-sama menuntut Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Musi Banyu Asin segera turun ke lokasi bersama KPH Meranti Muba. Tuntutan mereka jelas: hentikan kegiatan PT PII secara langsung, lakukan pemulihan lahan, dan berikan konsekuensi pidana serta perdata yang setimpal. “Hutan ini milik rakyat semua, bukan milik perusahaan yang serakah! Jangan dibiarkan berlanjut!” tekan salah satu tokoh masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Laporan: Arw dan tim starbpknews.id muba




