*BULUKUMB Star BPK News id Tim Resmob Polres Bulukumba bersama Polsek Kajang berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Kecamatan Kajang. Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing di Kecamatan Herlang, Rabu malam, 29 April 2026, tanpa perlawanan.
Penangkapan dipimpin langsung Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muhammad Usman dan Kanit Reskrim Polsek Kajang Aipda Budianto. Kedua pelaku berinisial BA (17) dan MA (14), warga Kecamatan Herlang.
Korban adalah AR (26), ibu rumah tangga asal Desa Bonto Baji, Kecamatan Kajang. Sepeda motor Yamaha N-Max miliknya raib dicuri pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 00.00 Wita saat terparkir di kolong rumah. Korban langsung melapor ke Polsek Kajang.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Andi Imran Hamid, S.H., M.H., menjelaskan kasus terungkap setelah warga bersama personel Polsek Kajang menemukan motor N-Max biru milik korban di kolong rumah kebun di Herlang, Rabu siang, 29 April 2026.
“Dari temuan itu kami langsung lidik dan identifikasi pelaku. Malamnya sekitar pukul 21.30 Wita, kedua pelaku berhasil kami amankan,” tegas AKP Andi Imran, Kamis, 30 April 2026.
Hasil interogasi, BA mengaku sebagai eksekutorb pencurian. Sementara MA berperan membantu mendorong motor hasil curian dari TKP di Desa Bontobaji Kajang menuju kebun di Herlang. Keduanya berencana memakai motor tersebut untuk aktivitas sehari-hari.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bulukumba. Karena masih di bawah umur, kasus ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor Andi Mustafa

