Humbahas//Starbpknews.id.
Di tengah pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dari Pertamina yang belum stabil, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menerbitkan Surat Nomor 500/3831/ESDA/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang pengambilan dan pendistribusian BBM dari SPBU untuk kebutuhan masyarakat di kecamatan, dan Surat Nomor 500/3832/ESDA/XII/2025 tanggal 8 Desember 2025 tentang pendistribusian BBM di kecamatan yang tidak mempunyai SPBU.
Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengurangi antrean panjang di SPBU serta memastikan masyarakat tetap mendapatkan BBM guna mendukung aktivitas sehari-hari. Pemerintah daerah juga bekerja sama dengan seluruh SPBU di wilayah Humbang Hasundutan untuk memperlancar pendistribusian di tengah keterbatasan pasokan.
Pemkab Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying. Penurunan pasokan yang terjadi bersifat sementara karena keterbatasan armada pengangkutan. Pemerintah memastikan stok BBM dari Pertamina masih mencukupi, dan proses distribusi ke berbagai daerah di Indonesia—termasuk wilayah Tapanuli Raya—tetap berjalan.
(Korwil Sumut M Siboro)




