Tembilahan,Starbpknews.id. 26 Juli 2025 – Dugaan maladministrasi mencuat di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan. Sejumlah pihak menilai standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam pelayanan terhadap warga binaan maupun masyarakat tidak berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, sejumlah layanan seperti kunjungan, pemberian hak-hak narapidana, serta administrasi lainnya kerap mengalami kendala, bahkan terindikasi tidak sesuai prosedur. Kondisi ini memunculkan keluhan dari keluarga warga binaan dan masyarakat yang berurusan dengan pihak lapas.
“Prosedurnya tidak jelas, kadang aturan berubah-ubah dan tidak ada kepastian bagi kami sebagai keluarga yang ingin mengunjungi,” ungkap salah seorang keluarga narapidana yang enggan disebutkan namanya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Ricky Dwi Biantoro, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi tersebut.
> “Kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SOP pelayanan di Lapas Kelas II A Tembilahan. Jika ditemukan pelanggaran, akan ada sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan penyimpangan,” tegasnya.
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Riau, Dr, Erdianto Effendy menilai bahwa perbaikan sistem perlu segera dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi narapidana maupun masyarakat.
> “Transparansi pelayanan, keterbukaan informasi, serta penerapan pengawasan berbasis teknologi menjadi kunci agar maladministrasi dapat dicegah,” ujarnya.
Usulan Perbaikan
1. Revisi dan publikasi SOP secara terbuka agar masyarakat mengetahui prosedur yang berlaku.
2. Penerapan sistem antrean online dan informasi digital untuk kunjungan serta layanan administrasi lainnya.
3. Penguatan pengawasan internal dan eksternal, termasuk melibatkan Ombudsman dan LSM pemantau hak asasi.
4. Pelatihan petugas lapas tentang pelayanan publik dan etika pelayanan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas II A Tembilahan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maladministrasi ini. Publik berharap Kementerian Hukum dan HAM segera memastikan pelayanan di lapas berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.(iR)



