Jakarta, StarBPKNews.id Proses hukum terkait dugaan pelanggaran dalam pemilihan Dewan Kota di wilayah DKI Jakarta terus bergulir. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang ketujuh pada Rabu (21/5/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan pihak penggugat.
Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat Denis law firm n partner menghadirkan dua orang saksi fakta.
Saksi pertama, Iswadi, Calon Dewan Kota Jakarta Barat, menyatakan dalam kesaksiannya di sidang PTUN mendapatkan bukti fakta bahwa dia masuk sebagai calon Dewan Kota yang memiliki nilai tertinggi dalam Seleksi oleh Pansel yg dibentuk oleh PPDK mewakili Kecamatan Palmerah dan berada di peringkat pertama hasil seleksi, dan bukti tersebut bisa di pertanggung jawabkan keabsahaannya karena terdapat tanda tangan 7 org pansel yang lain, melalui sambungan Telp dari ketua team Pansel calon dewan kota jakarta barat, yang menyatakan bahwa fakta tersebut benar adanya dan dari fakta inilah Iswadi mengatakan bahwa bukti bukti tersebut siap untuk di jadikan bukti fakta ujarnya di hadapan majelis hakim.
Percayalah kebenaran akan menemukan jalannya, segala sesuatu yang dikerjakan dengan cara dengan tidak baik akan menghasilkan hasil yang rusak, gubernur dki jakarta jadi terkait akibat tidak cerdasnya kerja walikota jakarta barat, iswadi menutup membicaraan
Saksi kedua, Andi Ali Wardhana, yang merupakan nominator calon Dewan Kota asal Jakarta Timur, menyampaikan adanya dugaan pelanggaran administrasi. Ia mengungkapkan bahwa salah satu calon peserta diduga tidak memenuhi syarat domisili yang sudah ditetapkan dalam peraturan yg tertuang dalam PERDA DAN PERGUB syarat calon dapt di terima sebagai calon apabila telah berdomisili minimal 3 tahun di wilayah tempat tinggal calon Dewan Kota dan sempat dibenarkan oleh tergugat intervensi.
Kesaksian Andi Ali di depan Hakim juga berdasarkan Bukti fakta yg di dapatkan dari informasi di wilayah bahwa Calon dewan kota yg mewakili Kecamatan Cijantung tidak memenuhi syarat formil sebagai Calon dewan kota, bukti tersebut di hadirkan dalam persidangan di PTUN Jakarta, Andi Ali telah melayangkan keberatan di tingkat kecamatan namun tidak mendapatkan tanggapan dari pihak kecamatan Cijantung hal inilah yg mendasari Andi Ali berani menjdi saksi Fakta dalam persidangan sengkarut pemilihan dewan kota periode 2024-2029 dan dirinya meminta kepada majlis hakim untuk membatalkan SK pengangkatan dewan kota yang sudah terbit.
Sementara itu Laduni, yang Merupakan ketua Forum Komunikasi calon dewan kota se DKI menyatakan bahwa keterangan para saksi menunjukkan adanya indikasi pelanggaran dan cacat Prosedural dalam proses seleksi calon anggota Dewan Kota.
“Fakta-fakta yang disampaikan di persidangan tadi menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses seleksi. Kami memiliki bukti kuat yang akan kami hadirkan pada persidangan berikutnya. Harus ada pembenahan agar tokoh masyarakat tidak dipermainkan dalam proses ini,” tegas Laduni kepada wartawan usai sidang.
Ia juga menegaskan bahwa para Wali Kota di seluruh wilayah DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab atas kekisruhan yang terjadi dalam pemilihan Dewan Kota, Pemerintahan yg baik adalah pemerintahan yg memegang prinsip transparansi atau keterbukaan bukan prinsip kepentingan dan Suka atau tidak suka terhadap seseorang, ujarnya
Media (StarBPKNews.id)
Pewara ( Nopi Purwanto da Tim Jurnlis Biro Jakarta Selatan )




