Sat Reskrim Polsek Baturaja timur polres Oku mengamankan Seorang laki laki yang di duga pelaku pencurian dengan kekerasan ( Jambret )

OKU Baturaja starbpknews.id 14 Maret 2025 – Aksi pencurian dengan kekerasan (jambret) terjadi di Jl. Kapten M. Nur Lorong Pesagi Taman Sari 2, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Jumat (14/3) sekitar pukul 10.58 WIB. Kejadian ini menimpa seorang mahasiswi bernama Lia Mei Wanti (18), warga Dusun Sri Mulyo, Kabupaten OKU Timur, yang menjadi korban perampasan saat berjalan kaki bersama temannya.

Kejadian bermula ketika korban dan rekannya, Vika Rahmasari (18), yang juga seorang mahasiswi, sedang dalam perjalanan pulang dari kampus Al Maarif Baturaja. Saat itu, korban tengah memegang ponsel Vivo Y100 warna hijau di tangannya. Tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai sepeda motor mendekati mereka dan dengan cepat merampas HP dari tangan korban. Akibat tarikan tersebut, korban kehilangan keseimbangan dan jatuh ke jalan, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa HP miliknya.

Pelaku yang diketahui bernama Yogi Bramiska alias Yogi bin Khairul Aziz (33), seorang mekanik asal Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU, langsung menjadi buruan pihak kepolisian setelah korban melaporkan kejadian tersebut. Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur yang dipimpin oleh IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan memburu tersangka.

Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan pelacakan, tim Opsnal Polsek Baturaja Timur berhasil menangkap Yogi di kediamannya di Desa Penantian, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur untuk diperiksa lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y100 warna hijau, kotak HP, satu helai kaos oblong bertuliskan “Nipon Parts”, dan satu helai celana bokser. Barang-barang ini digunakan pelaku saat melakukan aksi kejahatannya dan menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan.

Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa di lokasi lain.

Kapolsek Baturaja Timur mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati, terutama saat berada di tempat sepi atau sedang menggunakan ponsel di tempat umum. “Kami terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan kejahatan jalanan dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak kepolisian,” ujar IPDA Deni Arfan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan jalanan. Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Baturaja Timur dan sekitarnya.

( Humas polres Oku )
( Ahmad Sarifudin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *