SANGSI HUKUM PERUSAHAAN YANG TIDAK MEMBAYAR CSR.

 

Jambistarbpknews. id
Jambi-Corporate Social Responsibility (CSR) Adalah Prinsip Global Yang Mencakup Berbagai Inisiatif Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. (TJSL) Adalah Implementasi Lokal Dari CSR Di Indonesia, Dengan Penekanan Pada Regulasi Dan Kebutuhan Setempat.

Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Suatu Konsep Bahwa Organisasi, Khususnya Perusahaan Memiliki Suatu Tanggung Jawab Terhadap Konsumen, Karyawan, Pemegang Saham, Komunitas Dan Lingkungan Dalam Segala Aspek Operasional Perusahaan Seperti Terhadap Masalah-Masalah Yang Berdampak, Komitmen Perseroan Terbatas (“PT”) Untuk Berperan Serta Dalam Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan Guna Meningkatkan Kualitas Kehidupan Dan Lingkungan Yang Bermanfaat, Baik Bagi PT Sendiri, Komunitas Setempat, Maupun Masyarakat Pada Umumnya.
Perusahaan Adalah Badan Usaha Yang Didirikan Dan Beroperasi Di Indonesia Dengan Tujuan Mencari Keuntungan. Perusahaan Dapat Menjalankan Berbagai Jenis Usaha Secara Tetap Dan Terus-Menerus.
Setiap Perseroan, Perusahaan, Atau Badan Usaha Memiliki Kewajiban Untuk Melaksanakan Kegiatan CSR. Kewajiban CSR Adalah Untuk Perusahaan Perseroan, Perusahaan Umum, Dan Perusahaan Perseroan Terbuka. Menurut Pasal 2 Permen BUMN 5/2007, Persero Dan Perum Wajib Melaksanakan Program Kemitraan BUMN Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.

DASAR HUKUM:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pada Pasal 74 Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Wajib Melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Merupakan Kewajiban Perseroan Yang Dianggarkan Dan Diperhitungkan Sebagai Biaya Perseroan Yang Pelaksanaannya Dilakukan Dengan Memperhatikan Kepatutan Dan Kewajaran.
Ketentuan Lebih Lanjut Mengenai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Diatur Dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Ini Bertujuan Untuk Tetap Menciptakan Hubungan Perseroan Yang Serasi, Seimbang, Dan Sesuai Dengan Lingkungan, Nilai, Norma, Dan Budaya Masyarakat Setempat.
Yang Dimaksud Dengan “Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Sumber Daya Alam” Adalah Perseroan Yang Kegiatan Usahanya Mengelola Dan Memanfaatkan Sumber Daya Alam. Yang Dimaksud Dengan “Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Yang Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam” Adalah Perseroan Yang Tidak Mengelola Dan Tidak Memanfaatkan Sumber Daya Alam, Tetapi Kegiatan Usahanya Berdampak Pada Fungsi Kemampuan Sumber Daya Alam.

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Ketentuan Pasal 2 PP 47/2012 Menerangkan Bahwa Setiap Perseroan Selaku Subjek Hukum Mempunyai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Pada Dasarnya Setiap Perseroan Sebagai Wujud Kegiatan Manusia Dalam Bidang Usaha, Secara Moral Mempunyai Komitmen Untuk Bertanggung Jawab Atas Tetap Terciptanya Hubungan Perseroan Yang Serasi Dan Seimbang Dengan Lingkungan Dan Masyarakat Setempat Sesuai Dengan Nilai, Norma, Dan Budaya Masyarakat. Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas Dalam PP 47/2012 Sebagai Salah Satu Dasar Hukum CSR Yang Berlaku Saat Ini, PP 47/2012 Menguraikan Sejumlah Aturan Terkait Kewajiban CSR Perusahaan Secara Terperinci. Beberapa Di Antaranya Adalah Sebagai Berikut. TJSL Atau CSR Menjadi Kewajiban Bagi Perusahaan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Dan Kewajiban Tersebut Wajib Dilaksanakan Baik Di Dalam Maupun Di Luar Lingkungan (Pasal 3 PP 47/2012). Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dilaksanakan Oleh Direksi Berdasarkan Rencana Kerja Tahunan Perseroan Setelah Mendapat Persetujuan Dewan Komisaris Atau RUPS Sesuai Dengan Anggaran Dasar Perseroan. Kemudian, Rencana Kerja Tahunan Perseroan Tersebut Harus Memuat Rencana Kegiatan Dan Anggaran Yang Dibutuhkan Untuk Pelaksanaan TJSL Atau CSR (Pasal 4 PP 47/2012).
Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam, Dalam Menyusun Dan Menetapkan Rencana Kegiatan Dan Anggaran Harus Memperhatikan Kepatutan Dan Kewajaran. Kemudian, Realisasi Anggaran Untuk Pelaksanaan TJSL Atau CSR Yang Dilaksanakan Oleh Perseroan Diperhitungkan Sebagai Biaya Perseroan (Pasal 5 PP 47/2012). Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Dimuat Dalam Laporan Tahunan Perseroan Dan Dipertanggungjawabkan Kepada RUPS (Pasal 6 PP 47/2012). Perseroan Yang Tidak Melaksanakan Tanggung Jawab TJSL Atau CSR Dikenakan Sanksi (Pasal 7 PP 47/2012). Sebagaimana Diterangkan, CSR Merupakan Tanggung Jawab Semua Perusahaan Dan Menjadi Kewajiban Bagi Perusahaan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam. Apabila Tidak Dijalankan, Perusahaan Akan Dikenakan Sangsi Sesuai Pasal 2 Setiap Perseroan Selaku Subjek Hukum Mempunyai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan. Ketentuan Ini Menegaskan Bahwa Pada Dasarnya Setiap Perseroan Sebagai Wujud Kegiatan Manusia Dalam Bidang Usaha, Secara Moral Mempunyai Komitmen Untuk Bertanggung Jawab Atas Tetap Terciptanya Hubungan Perseroan Yang Serasi Dan Seimbang Dengan Lingkungan Dan Masyarakat Setempat Sesuai Dengan Nilai, Norma, Dan Budaya Masyarakat Tersebut.
Pasal 3 Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 2 Menjadi Kewajiban Bagi Perseroan Yang Menjalankan Kegiatan Usahanya Di Bidang Dan/Atau Berkaitan Dengan Sumber Daya Alam Berdasarkan Sanksi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Yang Telah Ditetapkan Sebagai Undang-Undang Melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;

SANGSI HUKUM:
Yang Dimaksud Dengan “Dikenai Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” Adalah Dikenai Segala Bentuk Sanksi Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-Undangan Yang Terkait. Perseroan Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sebagaimana Dimaksud Pada Ayat (1) Dikenai Sanksi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang
Apabila Ketentuan CSR Tersebut Tidak Dilaksanakan Maka Diberlakukan Sanksi Administrasi, Terdiri Dari Peringatan Tertulis, Pembatasan Kegiatan Usaha, Pembekuan, Atau Pencabutan Kegiatan Usaha Dan/Atau Fasilitas Penanaman Modal.

PERUNTUKAN CSR.
Dana CSR Dapat Digunakan Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Memperbaiki Pelayanan Publik, Dan Sebagainya.

(Notulen، Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *