Oleh: Idham Rizal- starbpknews.id
Investigasi Khusus Opini Tajam 18 Juli 2025-Indonesia kembali menyaksikan babak kelam demokrasi ketika hukum dijadikan alat politik, bukan sebagai panglima keadilan. Segala prinsip konstitusional yang seharusnya berdiri tegak justru dilemahkan oleh tangan-tangan kekuasaan. Dan salah satu bukti paling mencolok adalah bagaimana jalan politik Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, dipoles mulus lewat rekayasa tafsir konstitusi. Apakah ini strategi politik? Jawabannya: bukan hanya strategi, ini adalah skenario besar untuk melanggengkan dinasti kekuasaan.
Babak Awal: Jalan Pintas Gibran ke Panggung Nasional
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 menjadi kunci pembuka panggung nasional bagi Gibran. Sebuah keputusan yang dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dicatat sebagai preseden buruk. Isinya mengubah batas usia capres/cawapres, dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah itu jika pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Gibran, yang menjabat Wali Kota Solo, seolah seperti potongan puzzle yang disiapkan untuk mengisi celah baru itu.
Pertanyaannya: mengapa putusan itu muncul menjelang Pilpres? Mengapa hanya dalam hitungan minggu setelah putusan itu keluar, nama Gibran langsung didaftarkan sebagai cawapres Prabowo Subianto? Terlalu kebetulan, terlalu cepat, terlalu sistematis.
Konflik Kepentingan yang Terbuka, Tapi Dibiarkan
Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu adalah Anwar Usman, paman Gibran. Fakta ini seharusnya menjadi bendera merah besar yang mengharuskan Anwar mundur dari proses pengambilan keputusan. Namun, itu tak terjadi. Bahkan dengan terang-terangan, keputusan yang menguntungkan keponakannya tetap diketok olehnya.
Publik menilai, bukan hanya konflik kepentingan yang terjadi, tapi pelanggaran etika berat. Anwar kemudian dijatuhi sanksi etik oleh Majelis Kehormatan MK, namun nasi sudah menjadi bubur. Gibran sudah terdaftar, kampanye berjalan, dan akhirnya dia resmi menduduki kursi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Demokrasi yang Terluka, Konstitusi yang Terkoyak
Sejarah akan mencatat bagaimana konstitusi dibengkokkan demi ambisi politik keluarga. Apa gunanya UUD jika bisa diubah secepat kilat oleh segelintir orang demi meloloskan satu sosok? Di sinilah kita melihat bahwa Indonesia tidak sedang mengalami penguatan demokrasi, melainkan sedang berada dalam era “konstitusionalisme semu”—di mana hukum dijadikan kendaraan politik.
Strategi Besar: Jokowi Tidak Maju, Tapi Tetap Berkuasa
Presiden Jokowi sadar, masa jabatannya terbatas dua periode. Tapi dengan mendorong anaknya sebagai wapres, dan membangun koalisi dengan tokoh militer yang kuat (Prabowo), maka kontrol atas kekuasaan tetap berada dalam genggaman. Ini adalah pola klasik oligarki demokratis, yang di banyak negara berkembang sering diwarnai dinasti dan deal-deal politik di belakang layar.
Jokowi tak perlu lagi memimpin secara langsung. Ia cukup menjadi “King Maker” di belakang panggung, sementara Gibran menjalankan peran politis dengan pengaruh yang mengakar dari Istana.
Kita Mau ke Mana?
Jika konstitusi bisa disesuaikan untuk mengakomodasi kepentingan individu, maka apa bedanya kita dengan negara yang dipimpin monarki absolut?
Apa jaminan bahwa hukum tidak akan kembali diutak-atik demi melanggengkan generasi berikutnya?
Siapa yang bisa menjamin bahwa praktik seperti ini tidak menjadi standar baru dalam politik Indonesia?
Penutup: Demokrasi Boleh Dipilih, Tapi Hukum Jangan Dijual
Kita boleh berbeda pilihan politik, tapi semua anak bangsa harus satu suara dalam menjaga marwah konstitusi. Ketika hukum ditundukkan demi kekuasaan, maka yang akan jadi korban bukan cuma lawan politik—tetapi rakyat, generasi mendatang, dan kredibilitas bangsa itu sendiri.
Gibran bisa jadi wapres. Tapi sejarah akan selalu mencatat: jalur yang ia tempuh dibangun bukan di atas meritokrasi, melainkan di atas puing-puing keadilan konstitusi.
Catatan :
Tulisan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran sumber terbuka, arsip putusan MK, dan kronologi resmi pendaftaran Pilpres 2024. Pembaca diundang untuk menganalisis secara kritis dan menjadikan refleksi bagi masa depan demokrasi Indonesia.




