PT LIL Melakukan Penertiban Ilegal Logging di Wilayah HGU

Starbpknews.id, Pohuwato, 16 November 2024 – PT Loka Indah Lestari (PT LIL), perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit di wilayah Popayato, Kabupaten Pohuwato, melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal logging di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) mereka. Penertiban ini dilakukan untuk melindungi kawasan hutan dari eksploitasi ilegal yang berpotensi merugikan perusahaan dan lingkungan sekitarnya.

Langkah penertiban dilakukan oleh tim manajemen PT LIL dengan menutup akses masuk yang biasa digunakan oleh para pelaku usaha ilegal logging. Namun, tindakan ini mendapat reaksi negatif dari pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut. Respon yang tidak wajar dari para pelaku menunjukkan adanya ketidakpuasan atas upaya PT LIL dalam menjaga kelestarian kawasan HGU mereka.

“Kami mengambil langkah ini demi melindungi kawasan hutan dari perambahan liar yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun merugikan perusahaan dan masyarakat secara umum. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga aktivitas ilegal logging benar-benar dihentikan,” ujar perwakilan manajemen PT LIL.

Penertiban dimulai pada Jumat, 15 November 2024, pukul 15.30 WITA. PT LIL menegaskan bahwa upaya ini dilakukan dengan tetap mematuhi peraturan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan pihak berwenang. Diharapkan, tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku ilegal logging dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian hutan.

PT LIL juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk turut mendukung upaya ini demi keberlangsungan ekosistem hutan dan keberlanjutan usaha yang berkontribusi terhadap perekonomian daerah. TimRED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *