PT EJM.Enggang Jaya Makmur Membatah Tuduhan Libapan Tentang Ijin Tambang Sah Dan Kordinasi Dengan PT .Antam Terjalin Baik

Sanggau : starbpknews.id – Pontianak Kalbar PT.enggang jaya makmur/ EJM memberikan tanggapan klarifikasi resminya dengan tegas terkait pemberitaan lembaga investigasi badan advokasi penyelamatan aset negara, LIBAPAN yang mengatakan ada nya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah konsesi PT.antam. oleh karena ini lah pihak manajemen menilai informasi yang di beritakan dan sebarkan LIBAPAN tidak akurat dan tidak sesuai kondisi yang sebenar nya di lapangan, dan hal ini meresah kan masyarakat di sekitar wilayah oprasi perusahaan. Direktur PT.EJM enggang jaya makmur,Yusni, menegaskan kan bahwa perusahaan memiliki usaha IUP-OP yang sah oprasi produksi yang di terbitkan sesuai ketentuan kementerian ESDM. Dan memiliki kordinat wilayah yang jelas, berdasar kan dari kementerian ESDM mengeluarkan surat legalitas nya,dan tidak mungkin kementerian ESDM mengeluarkan ijin tumpang tindih, dengan PT.antam terkait tapal batas konseli serta batas patroli pengamanan wilayah, patroli kata Direktur PT EJM Yusni di Pontianak pada hari Sabtu 7 Agustus 2025.

Menurut Yusni, PT.antam melalui divisi HSE dan keamanan rutin melakukan patroli di seluruh batas wilayah IUP, di wilayah kecamatan Toba teraju, Tayan hilir, dan meliau pihak PT.antam memastikan tidak pernah melakukan komunikasi langsung maupun dengan pihak LIBAPAN. Peryataan ini selaras dengan konfirmasi resmi PT.antam melalui surat 256/050/DT/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang di tanda tangani general manager west Kalimantan Bauxite mining busines unit bapak Muhammad Asril. Dalam serat tersebut, PT.antam membenar nya ada laporan kegiatan tambang dan menegaskan dan telah melaporkan kegiatan ke Direktorat jenderal minerba dan melakukan pengamanan wilayah. namun PT.antam juga mengatakan tidak pernah pernah melakukan pendampingan lapangan kepada LIBAPAN .

Yusni mengatakan juga bahwa tenaga kerja di PT.EJM 60 sampai 70 persen dari penduduk wilayah sekitar,wilayah desa seperti desa.enggadai,balai tinggi,tanjung

Bunut,meranggau,sebemban, serta tokoh adat,tokoh masyarakat,pemerintah desa tidak kenal keberadaan LIBAPAN.dan juga kontribusi PT,EJM sudah ada dan terbukti membantu warga masyarakat serta peduli mulai dari perbaikan jalan desa, pemasangan listrik sekolah,membantu guru honorer, serta peduli dengan kegiatan adat dan budaya dan kegiatan sosial, menanggapi tuduhan bahwa warga di sekitar IUP PT.antam tidak dapat membuat sertifikat tanah ,PT.EJM hal ini tidak benar karena sudah banyak warga masyarakat sekitar sudah memiliki sertifikat tanah melalui prona dan juga ada yang sudah membuka lahan sawit di dalam IUP Antam . Informasi LIBAPAN tidak berdasar kata YUSNi. Dan meminta kepada APH aparat penegak hukum melakukan pembinaan agar LIBAPAN mematuhi kode etik ,etika jurnalis serta tidak menyebarkan informasi Hoax pemberitaan perifikasi dan bisa memicu keresahan dan merugikan banyak pihak kata Yusni.

Bentuk klarifikasi ini merupakan bagian dari hak jawab yang sudah di atur dalam pasal 1 ayat ll undang undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers yang mewajibkan kan media memuat tanggapan atau sanggahan dari pihak yang di sebut kan dalam pemberitaan kata Yusni. Sumber berita.pt.enggang jaya makmur,EJM.Yusni

Pewarta ( Alantitus )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *