PT BTLA tancap tiang listrik tanpa izin pemilik lahan

Berita : starbpknews.id

Mesuji- Pemasangan tiang listrik
di jalan raya arah ke PT, Bangun Tata Lampung Asri (BTLA) Rt. 012/13/14 Rw. 005,Desa Tanjung menang raya Kecamatan Mesuji timur, Kabupaten Mesuji,Menuai keluhan warga pasalnya pemasangan tiang listrik itu tanpa izin kepada pemiliknya.minggu 9-3-2025.

Keluhan itu muncul dari beberapa warga berinisial (DR 60),(Ms 62),(BM 65),(SY 63). Yang merupakan warga pemilik tanah tersebut. Ia mengaku kecewa kepada pihak PT BTLA yang memasang tiang listrik tanpa koordinasi dan tidak minta izin, pemasangan tiang Kurang lebih di bulan 8 – 2024 mereka gali tiang ini.

Terkompimasi (DR) awal nya dulu pihak PT di ajak berbagi Dengan tiang yang pendek/lama mereka gak mau,gak lama setelah itu di adakan lah musyawarah Bahwa pihak PT BTLA akan memasang tiang listrik melewati lahan kebun dan pekarangan rumah warga, di dalam musyawarah itu masyarakat mengajukan kompensasi yaitu pengecoran jalan dari PT sampai ke simpang puleh, ujar (DR).

Tidak lama berselang tidak ada musyawarah lagi tau-tau menggali dan mereka memasang tiang,tidak ada komunikasi dan musyawarah lanjutan terlebih dahulu, sehingga pemasangan itu terkesan asal pasang. “Saya benar-benar tidak habis pikir. tiba-tiba main pasang tiang,di situ kami sempat bersitegang dengan pihak PT (Sugeng), tanpa ada koordinasi seharusnya pihak PT BTLA atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin sama pemilik tanah ,” Ucapnya pada awak media

Saya benar-benar tidak terima, terkait adanya tiang listrik karena itu akan menghambat tanaman tanaman milik saya yang sudah ada sebelum di pasangnya tiang listrik, bukan nya ngomong dulu bahkan sawit yang baru berukuran 3M pun di tebang, itu lho lagi hebat hebat nya buah”

Kerena banyak di sepanjang jalan pemasangan tuang ada tanaman yang menghambat kabel listrik itu ditebang oleh PT BTLA tanpa seizin pemilik tanaman dan tidak ada ganti ruginya, yang ada di kasih uang 150 RB itu tiang yang tertancap di halaman rumah warga selain itu tidak ada”Tuturnya.

Maka dari itu saya mewakili warga yang terdampak tiang listrik meminta ganti ruginya kepada pihak PT BTLA yang di kawal oleh Pak Sugeng, bahkan pernah saya katakan kalau 150 RB, sini sawit kamu saya tebang 100 btg, biar saya bayar 15 jt saking emosi nya saya mas…
Jangan sampe perusahaan mencari keuntungan sampai merugikan masyarakat, tanpa ada kompensasi
Serta ganti ruginya, Sampai saat ini permintaan masyarakat untuk cor jalan pun tak ada realisasinya”Tegas DR.

Didalam “Undang-undang tahun 2009 No 30, ayat (1) Ayat (3) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

Dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Sementara kades tanjung menang raya di hubungi tidak aktif dan di sambangi kerumah tak mau menemui media untuk menanyakan seperti apa kesepakatan musyawarah itu, sehingga berita ini di terbitkan.(Maryati)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *