Kolaka,starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Selasa 16 Desember 2025
Kami menilai proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru Bertingkat 8 Ruang SDN 1 Anaiwoi dengan nilai Rp 3,42 Miliar APBD 2025 berpotensi gagal total secara waktu, mutu, dan administrasi.
Lebih serius lagi, beredar informasi adanya ADENDUM KONTRAK namun tidak diumumkan secara terbuka, tidak dipajang di papan proyek, dan tidak disampaikan ke publik. Jika ini benar, maka kami menyebutnya sebagai ADENDUM GELAP.
⚠️ Adendum yang tidak transparan bukan kesalahan teknis — ini indikasi pelanggaran serius tata kelola keuangan negara.
🔥 FAKTA YANG TIDAK BISA DIBANTAH
1. Kontrak berakhir 26 Desember 2025
2. Progres fisik jauh dari kata selesai
3. Tidak ada informasi resmi:
* Perpanjangan waktu
* Perubahan volume pekerjaan
* Perubahan spesifikasi teknis
4. Tidak ada papan adendum di lokasi proyek
👉 Kesimpulan logis :
Tanpa adendum proyek gagal,
dengan adendum tertutup proyek bermasalah,
dan bila adendum dipaksakan = dugaan penyalahgunaan wewenang.
🚨 ADENDUM TIDAK BOLEH SEMBARANGAN
Kami tegaskan: Adendum kontrak hanya sah jika memenuhi syarat hukum dan administratif yang ketat.
Tanpa itu, adendum CACAT HUKUM dan BERPOTENSI PIDANA.
DOKUMEN & LAMPIRAN WAJIB DALAM ADENDUM PROYEK
(Jika satu saja tidak ada, adendum patut dianggap ilegal)
A. Dokumen Dasar
1. Surat Permohonan Resmi Adendum dari Penyedia (CV. Asyari Mandiri)
2. Berita Acara Evaluasi Keterlambatan Progres
3. Justifikasi Teknis Tertulis
* Menjelaskan alasan objektif (bukan kelalaian )
4. Notulen Rapat Pembahasan Adendum
5. Berita Acara Kesepakatan Adendum
6. Addendum Kontrak yang Ditandatangani Para Pihak
B. Dokumen Teknis (WAJIB )
7. Time Schedule Revisi (Kurva S Revisi)
8. Rencana Kerja & Metode Pelaksanaan Revisi
9. Shop Drawing Revisi
10. Spesifikasi Teknis Revisi
11. Perhitungan Deviasi Progres Fisik vs Waktu
12. Laporan Pengawas Teknis / Konsultan Pengawas
C. Dokumen Keuangan & Jaminan
13. Rekapitulasi Perubahan Nilai Kontrak (jika ada)
14. Surat Jaminan Pelaksanaan Revisi
15. Surat Jaminan Uang Muka (bila relevan)
16. Perhitungan Denda Keterlambatan (Liquidated Damages)
17. Pernyataan Tidak Ada Pembayaran di Luar Prestasi
D. Dokumen Administratif & Pengawasan
18. Persetujuan PPK secara tertulis
19. Pertimbangan Hukum APIP / Inspektorat
20. Rekomendasi Teknis Konsultan Pengawas
21. Surat Pernyataan Tidak Merugikan Keuangan Daerah
22. Update Papan Informasi Proyek (WAJIB DIPASANG)
⚖️ JIKA ADENDUM TIDAK MEMENUHI SYARAT
Maka berpotensi melanggar :
* UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
* UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
* Perpres 16 Tahun 2018 jo. Perpres 12 Tahun 2021
* PP 12 Tahun 2019
* UU Tipikor Pasal 2 & 3 (jika ada kerugian negara)
📣 TUNTUTAN KAMI
1. Buka seluruh dokumen adendum ke publik
2. Hentikan sementara pekerjaan bila syarat adendum tidak lengkap
3. Audit khusus oleh Inspektorat
4. APIP dan APH masuk sejak dini
5. Blacklist penyedia jika terbukti lalai & dimanipulasi
🔥
Kami ingatkan :
adendum bukan alat cuci kegagalan.
🔥
Proyek pendidikan bukan ruang kompromi mafia anggaran.
Pewarta : Muh Alex OS. ST
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA



