Polsek Kahut Gencar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang Larangan Membakar Lahan dan Hutan

Kahut – Starbpknews.id.Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kepolisian Sektor (Polsek) Kahayan Hulu Utara (Kahut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah rawan karhutla. Kegiatan ini berlangsung pada [tanggal kegiatan, jika ada], dan menyasar warga di beberapa desa serta pelaku usaha perkebunan.

Maklumat Kapolda Kalteng ini berisi himbauan keras dan larangan untuk tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, dan perkebunan, baik secara perorangan maupun kelompok, karena hal tersebut dapat berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta melanggar hukum.

Kapolsek Kahut, [nama Kapolsek jika ada], menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pencegahan karhutla sejak dini. “Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Ini tidak hanya membahayakan lingkungan, tapi juga dapat berujung pada proses hukum,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan, personel Polsek Kahut turun langsung ke lapangan untuk menemui warga, menyampaikan isi maklumat, serta memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak dari karhutla. Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai sanksi pidana yang bisa dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat semakin sadar dan berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mendukung upaya pencegahan karhutla di wilayah Kalimantan Tengah.

Pewarta (. kn. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *