Polres Sanggau Ungkap Kasus Sabu di Kembayan, Pria 39 Tahun Diamankan Bersama Barang Bukti

Sanggau, Polda Kalbar – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial HD (39) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran sabu.

 

Tersangka HD diketahui merupakan warga Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. Ia diamankan pada Kamis malam, 29 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di teras Penginapan Cahaya Mandiri yang berlokasi di wilayah tempat tinggalnya.

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di Dusun Tanjung Periuk. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Sanggau segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka HD di lokasi kejadian. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan, sehingga situasi tetap kondusif dan terkendali.

 

Dalam proses penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan tersangka, petugas menemukan sebuah tas selempang warna biru merek Sport Fashion yang sedang dikenakan oleh pelaku. Dari dalam tas tersebut, ditemukan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 4,42 gram. Selain itu, turut diamankan dua plastik bening kosong, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan, serta satu kotak plastik yang digunakan untuk menyimpan barang tersebut.

 

Petugas juga menemukan satu unit timbangan elektronik warna hijau yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika, serta uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi. Tidak hanya itu, satu unit handphone merek Realme 12x 5G warna hijau turut diamankan sebagai barang bukti.

 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Pengakuan ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

 

Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sanggau.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Penangkapan ini adalah bukti bahwa sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memberantas narkoba,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Upaya ini penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), serta ketentuan lain yang relevan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka pun tidak ringan.

 

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah seperti pencatatan saksi, penyitaan barang bukti, serta persiapan pemeriksaan lanjutan.

 

Ke depan, Sat Res Narkoba Polres Sanggau akan melaksanakan gelar perkara, tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengujian barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat. Selain itu, penyidik juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pengembangan kasus.

 

Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Kerja sama ini dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *