PETI di Minahasa Tenggara Kian Menggila, Didukung Jaringan dan Diduga Backing Aparat

Mitra, Starbpknews.id. – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Alason 3 (Soyowan “Combat”), Nibong, Gunung Bota, hingga Pasolo, Minahasa Tenggara, kian tak terkendali dan dinilai sebagai bentuk penantangan terbuka terhadap kewibawaan negara. Klaim penertiban dan penutupan oleh Pemerintah Daerah dan Polres Minahasa Tenggara berbanding terbalik dengan fakta di lapangan: aktivitas tambang ilegal diduga masih berjalan lancar tanpa hambatan signifikan.

Kawasan itu seolah telah bertransformasi menjadi zona kebal hukum. Pantuan di lapangan menunjukkan alat berat, pekerja, hingga distribusi logistik tambang masih aktif beroperasi. Situasi memprihatinkan ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: sebenarnya siapa yang melindungi praktik ilegal sistematis ini?

Nama Deker kembali mencuat kuat dalam narasi warga sebagai otak yang diduga masih mengendalikan jaringan PETI di wilayah terlarang tersebut. Lebih mencemaskan, Deker juga diduga menguasai gudang penampungan solar ilegal dan bahan kimia berbahaya Sianida (CN) yang disalurkan ke berbagai titik tambang. Keberadaan sianida di luar kendali negara bukan hanya pelanggaran, melainkan ancaman nyata yang dapat mencemari tanah, sungai, dan sumber air warga dengan dampak racun jangka panjang.

Kegerahan warga semakin memuncak dengan kuatnya dugaan keterlibatan oknum aparat. Diduga, ada backing dari oknum tertentu yang membekingi operasi di empat lokasi tambang tersebut, dengan imbalan setoran yang dikabarkan “sangat menggiurkan”. Jika dugaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran tambang, melainkan kejahatan terorganisir yang merusak tatanan hukum.

Aktivitas PETI ini jelas merupakan kejahatan lingkungan terstruktur. Rangkaian pelanggaran yang teridentifikasi meliputi perusakan hutan, penggunaan bahan kimia mematikan, penimbunan BBM ilegal, dan yang paling parah adalah pembiaran oleh oknum yang seharusnya menegakkan hukum. Padahal, setiap perbuatan itu mengancam sanksi berat berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Regulasi seperti UU Minerba, UU Lingkungan Hidup, UU Migas, dan KUHP telah mengatur sanksi pidana penjara hingga belasan tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, ancaman hukum tersebut seperti tidak bergigi di hadapan praktik PETI di Minahasa Tenggara. Pertanyaannya, mengapa penegakan hukum di lapangan terasa begitu lembek?

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah itu kini berada di titik nadir. Masyarakat menilai aparat setempat tidak berdaya, atau lebih buruk lagi, sengaja membiarkan kejahatan ini terus berlangsung. Atmosfer ketidakpercayaan ini mengikis legitimasi negara di mata warga yang dirugikan.

Desakan untuk intervensi pihak pusat kini semakin keras. Warga mendesak Mabes Polri, Polda, dan Satgas Nasional untuk mengambil alih penanganan kasus. Tuntutan mereka konkret: penindakan terhadap Deker dan jaringan nya, penutupan gudang solar dan sianida, penyitaan alat berat, serta pemeriksaan transparan terhadap oknum aparat yang diduga terlibat.

Pada akhirnya, kasus PETI di Minahasa Tenggara ini adalah ujian nyata bagi kedaulatan hukum Indonesia. Negara dihadapkan pada pilihan tegas: menunjukkan taringnya dengan menghancurkan jaringan mafia tambang dan para pembekingnya, atau justru dinilai tunduk pada kekuatan modal dan kejahatan terorganisir yang merusak lingkungan dan masa depan bangsa. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *