Halmahera Selatan , starbpknews id.sabtu 07/03/2026
Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi menyampaikan protes keras terhadap dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik, koalisi tersebut menyebut bahwa PT Trimegah Bangun Persada (TBP) dan Harita Nickel diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik seorang warga bernama Alimusu La Damili yang berada di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Koalisi menjelaskan bahwa lahan milik Alimusu sebelumnya merupakan kebun yang telah lama dikelola oleh pemiliknya. Namun belakangan, lahan tersebut dikabarkan masuk dalam area rencana pembangunan bandara milik perusahaan Harita Group di wilayah Pulau Obi.
Menurut keterangan Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi, pada tahun 2022 pihak perusahaan sempat melakukan pengukuran lahan di area kebun milik Alimusu. Dalam proses tersebut, perusahaan disebut hanya menyampaikan bahwa luas lahan yang diukur sekitar 6,5 hektare.
Namun dalam proses pengukuran tersebut, pihak perusahaan tidak menunjukkan peta lokasi yang jelas, dokumen resmi, maupun bukti administrasi yang dapat menjelaskan secara detail batas serta luas lahan yang dimaksud.
Hal tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga pemilik lahan serta masyarakat sekitar. Koalisi kemudian melakukan pengecekan langsung di lapangan bersama tim hukum untuk memastikan luas lahan yang sebenarnya.
Dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh tim koalisi dan tim hukum, luas kebun milik Alimusu disebut mencapai sekitar 6,5 hektare, atau lebih luas dari yang disampaikan oleh pihak perusahaan sebelumnya.
Koalisi menilai kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan perusahaan kepada pemilik lahan. Bahkan mereka menduga terjadi perampasan hak masyarakat kecil atas lahan yang telah lama dikelola oleh pemiliknya.
Atas dasar itu, kami menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sangat merugikan masyarakat kecil. Kami meminta agar persoalan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” demikian pernyataan Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi.
Sebagai bentuk sikap tegas atas persoalan tersebut, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, mereka meminta PT Trimegah Bangun Persada (TBP) atau Harita segera bertanggung jawab serta membayar ganti rugi atas lahan kebun seluas 6,5 hektare milik Alimusu La Damili yang diduga telah diserobot dan mengalami kerusakan.
Kedua, koalisi mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mencabut izin operasional PT TBP Harita di Pulau Obi apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap hak masyarakat.
Ketiga, mereka juga meminta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi juga meminta perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang dinilai tidak menghormati hak-hak masyarakat di sekitar wilayah operasinya.
Koalisi juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap pengelolaan program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan Harita di wilayah tersebut. Mereka meminta perusahaan melakukan pembenahan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang mengelola CSR serta menertibkan dugaan praktik mafia tanah yang disebut terjadi di kawasan Desa Kawasi dan Desa Soligi.
Selain itu, koalisi juga meminta Polres Halmahera Selatan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, guna dimintai keterangan terkait persoalan lahan yang saat ini menjadi polemik di tengah masyarakat.
Koordinator lapangan aksi dari Koalisi Pemerhati Masyarakat Pulau Obi, Sahmar Ebamz, menegaskan bahwa masyarakat berharap pemerintah pusat maupun




