Pemberhentian Sementara Bupati Aceh Selatan Mirwan, Menjadi Cemeti Bagi Kepala Daerah Lain yang Lain

Banda Aceh, starbpknews.id..id – Banyak pihak yang menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang meninggalkan daerahnya untuk melakukan perjalanan keluar negeri untuk melakukan ibadah umroh ke Tanah Suci tanpa izin ditengah warganya tertimpa banjir namun bisa menjadi pelajaran bagi Kepala Daerah lainnya.

Konsekwensi sebelumnya dari perjalan tersebut Mirwan MS harus menerima sanksi dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berupa pemberhentian sementara dari jabatan Bupati Aceh Selatan selama tiga bulan.

“Dua keputusan SK yang sudah saya tanda tangani hari ini mengenai Bupati Aceh Selatan, SK pertama mengenai penghentian sementara 3 bulan atas nama Mirwan MS Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

Tito menjelaskan bahwa sanksi tersebut diberikan karena Mirwan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin dari menteri, sementara situasi di Aceh sedang mengalami musibah.

Pengamat masalah Pemerintahan Daerah Makmur Ibrahim, mengatakan sangat menyayangkan sikap Bupati Aceh Selatan yang meninggalkan daerahnya untuk melakukan perjalan ke luar negeri tanpa izin

“Sangat kami sayangkan kepala daerah meninggalkan tempat yang daerahnya sedang mengalami musibah banjir, melakukan perjalanan ke luar negeri, karena sebagai bupati yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin terlebih dahulu,” ungkap Makmur saat ditanya pendapatnya oleh awak media, Kamis (11/12).

Makmur mengungkapkan ketentuan perjalanan Kepala Daerah keluar negeri diatur dalam Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri di Lingkungan Kementeri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, yang di dalam Pasal 29 dan Pasal 32, antara lain mengatur bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa dikenakan izin administratif sesuai pereturan persyaratan-undangan, kecuali menjalani pengobatan yang mendesak berdasarkan tenaga kesehatan.”

Pewarta:( Darman ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *