Pembangunan Tugu Iconik Desa Berasan Makmur Disorot, Diduga Langgar Aturan Tata Ruang



Mesuji starbpknews.id– Pembangunan tugu iconik di Desa Berasan Makmur menuai sorotan publik lantaran diduga melanggar aturan tata ruang dan pemanfaatan jalan. Tugu yang seharusnya menjadi kebanggaan desa ini justru memakan bahu jalan provinsi, sehingga berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan pengguna jalan. Kamis [27/03/25]

Dari pantauan di lokasi, tugu ini berdiri tepat di tepi jalan dengan sebagian konstruksinya menjorok ke area bahu jalan. Hal ini memicu kekhawatiran dari masyarakat dan pengendara yang melintas, mengingat bahu jalan memiliki fungsi krusial sebagai ruang darurat dan jalur pejalan kaki.

Beberapa warga yang ditemui di sekitar lokasi menyatakan keprihatinannya terhadap pembangunan tersebut.

“Kami mendukung adanya tugu sebagai simbol desa, tapi kalau sampai mengganggu jalan umum, tentu perlu ditinjau ulang. Ini bisa berbahaya bagi pengendara, terutama di malam hari,” ujar salah seorang warga.

Melanggar Aturan Tata Ruang?

Pembangunan yang menyerobot bahu jalan diduga melanggar beberapa regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dalam ruang manfaat jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, yang mengatur bahwa ruang milik jalan (rumija) tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, baik dari pemerintah desa maupun dinas terkait. Namun, polemik ini telah menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat setempat.

Publik pun menunggu langkah pemerintah dalam menertibkan bangunan yang berpotensi melanggar aturan ini. Apakah tugu ini akan tetap berdiri atau ada tindakan korektif dari pihak berwenang?. [TIM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *