Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum C.ILJ Resmi Berakhir, Peserta Diperkuat dengan Kompetensi Investigasi dan Perlindungan Hukum

Jakarta,//Starbpknes.id.23 November 2025 — Pelatihan dan Sertifikasi Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia resmi ditutup pada hari Minggu, 23 November 2025. Kegiatan ini diikuti oleh para jurnalis dari berbagai daerah dan difokuskan pada peningkatan kompetensi peliputan hukum serta pemahaman risiko pidana dalam pemberitaan.

Pelatihan selama dua hari ini menghadirkan narasumber berkompeten di bidang hukum, jurnalisme, dan etika profesi. Salah satu pengisi materi pada sesi hari kedua, Fikki Dermawan, S.H., M.H., CPLA, menekankan pentingnya jurnalis memahami batasan hukum dan standar etik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

 

“Jurnalis adalah penjaga Informasi publik.Nmun setiap langkahnya Harus tetap Berada Dalam koridor hukum.Veripikasi,akurasi dan asas praduga tak bersalah adalah kunci jurnalis aman dari jeratan pidana”.tegas Fikki dalam pemaparannya.

Materi yang disajikan mencakup teknik jurnalisme investigasi hukum, cara menganalisis serta membedah dokumen hukum, hingga pemahaman mendalam tentang aspek pidana dalam pemberitaan. Peserta juga dibekali metode peliputan kasus secara profesional agar tidak terjebak dalam konten berisiko hukum, terutama terkait pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta pasal-pasal dalam UU ITE.

Panitia pelaksana menyampaikan bahwa peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan:

Sertifikat Kompetensi Profesional C.ILJ (Certified Indonesian Legal Journalist)

Sertifikat Pelatihan

Nomor Registrasi Nasional

Legalitas keanggotaan di Profesional Jurnalis Hukum Indonesia (PJHI)

Akses prioritas ke program Mimbar Hukum Indonesia

Sementara peserta yang tidak memenuhi standar penilaian tetap memperoleh sertifikat pelatihan tanpa gelar kompetensi.

Mendorong Profesionalisme Jurnalis Hukum

Pelatihan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperkuat profesionalisme jurnalis hukum di Indonesia. Dengan meningkatnya dinamika pemberitaan terkait kasus pidana, korupsi, dan penyalahgunaan wewenang, kehadiran jurnalis yang memahami aspek-aspek hukum menjadi kebutuhan yang sangat mendesak.

Melalui sertifikasi C.ILJ, para jurnalis diharapkan mampu bekerja secara profesional, menjunjung etik, serta terlindungi secara hukum dalam menjalankan tugas investigasi di lapangan.
(M Siboro DPC Akpersi Toba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *