Otentisitas Keadilan Hukum, Arahan Dr. Wendra Yunaldi SH MH, Mengapa SHP Harus Ditolak di Atas Tanah Ulayat Koto Nan Ompek

 

 

PAYAKUMBUH — starbpknews.id — Dalam musyawarah besar Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Nan Ompek di Balai Adat, Sabtu (25/7/2026), Penasihat Hukum Nagari sekaligus pakar hukum adat Dr. Wendra Yunaldi, SH., MH. menyampaikan pemaparan mendalam bertajuk “Otentisitas Keadilan Hukum”. Ia memaparkan secara rinci landasan yuridis dan alasan mendasar mengapa masyarakat adat harus bersatu menolak penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang diterbitkan atas nama Pemerintah Kota Payakumbuh di atas tanah ulayat nagari.

 

Dr. Wendra menegaskan empat alasan krusial yang menjadi dasar sikap tegas penolakan:

 

1. Hilangnya Bukti Kepemilikan: Jika SHP diterbitkan, nagari tidak lagi memiliki dokumen kepemilikan yang setara kedudukannya di mata hukum. Tanpa bukti pendaftaran tanah ulayat yang sah di BPN, status hak ulayat hanya akan menjadi “sebutan belaka” yang tidak memiliki kekuatan hukum hingga masa mendatang.

2. Manfaat Tidak Jelas: Jasa pemanfaatan yang disepakati bersifat kabur dan tidak memberikan kepastian manfaat nyata bagi Anak Nagari, padahal penggunaan lahan direncanakan untuk waktu yang tidak terbatas.

3. Ada Itikad Tidak Baik: Penerbitan SHP berbarengan dengan pembahasan Ranperda Pasar Rakyat yang dinilai secara terarah akan menghapus kedudukan hukum tanah ulayat itu sendiri.

4. Tidak Ada Jaminan Pengawasan: Tidak ada instrumen hukum yang mengikat untuk mengevaluasi, mengaudit, maupun meminta pertanggungjawaban Pemko terkait keuntungan, kerugian, maupun pengelolaan pasar demi kepentingan nagari.

 

Secara yuridis, Pemko dan BPN merujuk pada Permen ATR No.14 Tahun 2024 yang menyatakan hak ulayat bisa dikesampingkan jika lahan sudah menjadi fasilitas umum dan aset daerah. Namun Dr. Wendra mengingatkan aturan yang lebih spesifik mengikat: Perda No.13 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pasar Tradisional secara tegas mewajibkan pemanfaatan tanah ulayat harus melalui musyawarah mufakat dan wajib dituangkan dalam Akta Autentik di hadapan Notaris.

 

Fakta yang ditemukan di lapangan menunjukkan dokumen yang dijadikan dasar penerbitan SHP berupa surat keterangan pejabat, surat kesepakatan tanggal 15 Desember 2025, risalah tanda tangan mantan ketua KAN, dan berita acara rapat tertanggal 11 Januari 2025. Dokumen-dokumen ini dinilai tidak memenuhi syarat kesepakatan final yang mengikat secara hukum sebagaimana diamanatkan Perda.

 

Sementara itu, PP No.18 Tahun 2021 dan Permendagri No.19 Tahun 2016 mewajibkan setiap perolehan aset daerah harus disertai kelengkapan dokumen perolehan yang sah dan utuh.

 

Dr. Wendra Yunaldi menegaskan kesimpulan hukum yang menjadi arahan bagi seluruh unsur adat:

 

“Dokumen pernyataan dari KAN hanya dianggap pelengkap, bukan dasar utama terbitnya SHP. Jika Ranperda Pasar Rakyat disahkan, maka kedudukan hukum tanah ulayat dan hak pembagian hasil nagari akan hilang sepenuhnya. Tanpa adanya Akta Notaris perjanjian yang sah, maka tidak ada kepastian hukum bagi kita.”

 

Ia memperingatkan dengan tegas: “Jika gugatan di PTUN tidak didukung kesatuan sikap seluruh elemen adat, dan jika tidak ada deklarasi penolakan resmi dari KAN, maka secara prosedur pihak Pemko akan menang.”

 

“Kita tidak melawan kebijakan negara. Kita hanya menegakkan kehormatan masyarakat hukum adat Koto Nan Ompek, demi menjaga tanah ulayat sebagai amanah leluhur yang akan diwariskan untuk masa depan Anak Nagari kita semua.”

 

Arahan ini disambut sikap setuju dan tekad bulat dari seluruh Niniak Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai, Bundo Kanduang, serta perwakilan Anak Nagari yang hadir untuk bersatu mempertahankan hak ulayat sesuai hukum yang berlaku.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *