Surakarta,starbpknews.id. 8 Agustus 2025 — Persatuan Orang Tua/Wali Murid (PORTAL) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap sikap Yayasan Al Abidin yang menolak dialog langsung dan memilih menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi keluhan para wali murid. Langkah yayasan tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat ukhuwah Islamiyah dan bertentangan dengan prinsip musyawarah yang dijunjung dalam syariat Islam.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 7 Agustus 2025, PORTAL menegaskan bahwa mereka telah mengirim surat permohonan mediasi, evaluasi, dan audit atas pelaksanaan nota kesepahaman (MoU) dengan yayasan sejak 5 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada tanggapan langsung dari pihak yayasan.
> “Kami mengutuk sikap komunikasi tertutup yang ditunjukkan oleh Yayasan Al Abidin. Ini adalah lembaga pendidikan Islam, seharusnya mencontohkan prinsip keterbukaan, bukan malah menyerahkan persoalan ke jalur hukum sejak awal,” ungkap juru bicara PORTAL dalam siaran pers.
PORTAL juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik melalui mediasi yang terbuka dan transparan, sesuai dengan nilai-nilai syariah seperti musyawarah dan tahkim. Mereka mendesak Komisi IV DPRD Kota Surakarta dan Dinas Pendidikan Kota Surakarta untuk segera memfasilitasi ruang dialog yang adil antara yayasan dan wali murid.
Selain itu, PORTAL mengingatkan bahwa yayasan yang mengklaim berasaskan nilai Islam semestinya menjunjung tinggi amanah dan kesepakatan. Mereka mengutip QS. An-Nisa ayat 58 tentang pentingnya menunaikan amanah dan QS. Al-Ma’idah ayat 1 tentang kewajiban menepati perjanjian.
> “Ketika yayasan melanggar kesepakatan MoU yang telah disepakati bersama tanpa alasan syar’i, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga pelanggaran terhadap etika syariah,” tambah pernyataan tersebut.
PORTAL juga mendorong adanya audit independen terhadap pelaksanaan MoU, termasuk aspek keuangan, serta perbaikan sistem komunikasi antara pihak sekolah dan wali murid berdasarkan prinsip shidq (kejujuran) dan tabligh (transparansi).
Pihak orang tua berharap persoalan ini tidak berhenti pada formalitas hukum atau mediasi simbolis semata, tetapi menjadi titik balik bagi perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan pendidikan di bawah Yayasan Al Abidin.
Pewarta ( imansantos )




