
Berita – Starbpknews id
Jombang-Jawa Timur Walaupun sudah ada pengawasan serta audit dari pihak pihak terkait, namun tetap ada celah untuk mengelabui mereka, dengan berbagai macam modus yang diduga dilakukan oleh oknum kuasa pengguna anggaran tersebut.
Seperti yang terjadi di SMKN 2 Jombang, menurut informasi data yang dapat dipercaya, Rp 5.547.671.932,. dana bos yang diterima dari tahun 2022 sampai 2024, dalam rekapitulasi realisasi Penggunaan dana ada beberapa komponen yang diduga diragukan kebenarannya.
Seperti dalam kegiatan pada komponen:
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2023 dan 2024 pada tahap 2, yaitu pada bulan Juli Sampai Desember sebesar Rp 24.665.000,. Sedangkan pada tahap 1 sudah dianggarkan juga.
Langganan daya dan jasa dari tahun 2022 sampai 2024 sebesar Rp 399.229.502,. Setiap tahap selalu berbeda beda selisihnya mencapai 20 jutaan, padahal untuk komponen ini hanya pembayaran tetap.
Perawatan Sarana dan Prasarana Sekolah dari tahun 2022 Sampai 2024 sebesar Rp 1.046.696.397,. Dana sebesar ini tentu bukan lagi untuk perawatan ringan akan tetapi sudah bisa untuk membuat Ruang Kelas Baru (RKB).
Dan untuk komponen terakhir adalah, Pembayaran Guru Honor dari tahun 2022 tahap 1 Rp 84.440.000,. tahap 2 Rp 113.550.000,. tahap 3 Rp 85.180.000,.
Tahun 2023 tahap 1 Rp 111.310.000,. tahap 2 Rp 91.089.000,.
Tahun 2024 Rp 134.545.000,. tahap 2 Rp 121.140.000,.
Kalau kita lihat pada anggaran ini, tentu tidak ada dampak untuk guru honor yang kini sudah diangkat PPPK serta sudah mendapatkan SK, sehingga gaji mereka tidak lagi dari dana bos, akan tetapi dibayar dari pemerintah.
Anggaran Keempat komponen tersebut diduga digelembungkan, oleh oknum kepsek dan beberapa stafnya, untuk mendapatkan keuntungan besar guna memperkaya diri.
Pada saat dikonfirmasi, kepala SMKN 2 Jombang yang berinisial (AM) melalui pesan/telepon WhatsApp dengan nomor: +62 812-168X-XXXX, baru baru ini tidak memberikan hak jawabnya.
Kepada dinas terkait, Inspektorat, BPK dan APH agar dapat mengaudit, memanggil oknum yang terlibat, pada dugaan korupsi dana bos dari tahun 2022 sampai 2024 di SMKN 2 Jombang yang beralamatkan: Jl. Bupati Raa Soeroadiningrat No.6, Kepanjen, Kec. Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur 61411, guna untuk memberikan efek jera agar Virus serupa tidak menular ke sekolah lain. (Tim/SIN)



