Tembilahan, 7 Agustus 2026 – Keberadaan gedung kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Indragiri Hilir yang berlokasi di Sei Beringin, Parit 18, kembali menjadi sorotan masyarakat. Bangunan yang telah lama selesai dibangun itu hingga kini disebut-sebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya sehingga memunculkan berbagai pertanyaan mengenai efektivitas pemanfaatan aset negara yang telah dibangun menggunakan anggaran publik.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan kondisi bangunan yang tampak kusam dan minim aktivitas. Rumput liar mulai tumbuh di beberapa bagian halaman, sementara kondisi fisik bangunan terlihat kurang terawat. Pemandangan tersebut menimbulkan kesan bahwa gedung tersebut telah lama tidak digunakan, bahkan sebagian warga menyebut tampilannya menyerupai “rumah hantu” karena sepi tanpa aktivitas.
dugaan belum difungsikannya gedung Kantor BNNK Indragiri Hilir meskipun pembangunan fisiknya telah lama selesai.yang menjadi perhatian dalam persoalan ini adalah instansi terkait, baik BNN sebagai lembaga yang berwenang maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan gedung tersebut.
gedung tersebut berada di kawasan Sei Beringin, Parit 18, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. menurut informasi yang berkembang di masyarakat, kondisi gedung yang minim aktivitas telah berlangsung sejak bangunan selesai dibangun hingga saat ini, Jumat, 7 Agustus 2026.
hal inilah yang masih menjadi tanda tanya publik. Belum diketahui secara pasti alasan gedung tersebut belum dimanfaatkan secara optimal. Oleh karena itu, diperlukan penjelasan resmi dari instansi yang berwenang agar tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
dampaknya? Apabila benar gedung tersebut belum difungsikan, maka kondisi ini dinilai berpotensi mengurangi manfaat investasi negara yang seharusnya digunakan untuk mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Indragiri Hilir.
Masyarakat berharap adanya transparansi dari pihak terkait mengenai status gedung tersebut. Penjelasan resmi sangat diperlukan agar publik mengetahui apakah terdapat kendala administratif, teknis, penganggaran, atau alasan lain yang menyebabkan gedung tersebut belum beroperasi.
Selain itu, pemanfaatan aset negara merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik. Setiap bangunan yang dibangun menggunakan dana negara pada dasarnya diharapkan dapat segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sesuai tujuan pembangunannya.
Apabila gedung tersebut memang belum difungsikan, maka evaluasi menyeluruh dinilai perlu dilakukan agar aset tersebut tidak terus mengalami penurunan kualitas akibat terlalu lama tidak digunakan. Perawatan rutin juga menjadi hal penting untuk menjaga nilai aset negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BNN Kabupaten Indragiri Hilir maupun instansi terkait mengenai status operasional gedung tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan kesempatan untuk memberikan klarifikasi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( IR )




