Mau Kabur Lewat Sawah, Dua Kurir Sabu Diciduk Polisi dengan Barang Bukti 830 Gram

LHOKSUKON. Starbpknews.id — Dua pria warga Gampong Peureupok, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, berinisial F (31) dan A (29), ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan kuat keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu (28/6/2025) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Matangkuli. Dari lokasi, polisi menyita barang bukti sabu seberat 830 gram yang dikemas dalam plastik ungu bertuliskan teks latin “JINYU”.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwinsyah Putra mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk teknik undercover buy.

“Para tersangka mengarahkan tim untuk transaksi di sebuah rumah dekat area persawahan. Setelah memastikan keberadaan sabu, tim langsung bergerak melakukan penyergapan,” jelas AKP Erwinsyah.

Drama sempat terjadi saat kedua pelaku mencoba kabur dengan melompat keluar jendela rumah dan berusaha melarikan diri ke tengah sawah. Namun, usaha mereka gagal. Setelah aksi kejar-kejaran yang menegangkan, petugas berhasil menangkap keduanya meski harus bergulat di tengah lumpur.

Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Aceh Utara beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polres Aceh Utara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat turut serta memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkotika.

Pewarta ( BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *