Minahasa, Starbpknews.id – Pemberitahuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa tentang penyelesaian perkara dugaan korupsi di Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, justru memantik amarah warga. Alih-alih menuntut pemidanaan, Kejari hanya mengeluarkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 94 juta kepada Hukum Tua Deni Engka, sebuah nilai yang dianggap cuma secuil dari total kerugian negara.
Masyarakat yang diwakili Jhoni Langi, Findi Rorong, Yopi Rondonuwu, dan Adri Rorong menyatakan kekecewaan mendalam. Mereka menilai tuntutan itu sangat tidak adil dan mengabaikan bukti penyalahgunaan wewenang yang terang benderang. “Ini seperti mengolok-olok penderitaan masyarakat dan uang rakyat,” tegas Jhoni Langi.
Kekecewaan itu berakar pada fakta-fakta yang mereka ungkap. Salah satu proyek yang diduga fiktif adalah pembangunan rumah panggung senilai Rp 400 juta. Dari yang seharusnya terdiri dari beberapa unit, oknum hanya membangun 3 unit. Dengan harga per unit sekitar Rp 40 juta, negara jelas dirugikan sekitar Rp 280 juta hanya dari satu proyek ini.
Belum lagi proyek jalan usaha tani yang diduga kuat mengalami mark-up besar-besaran, di mana material yang digunakan jauh berbeda dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Praktik-praktik semacam ini, menurut warga, menunjukkan itikad korupsi yang sistematis, bukan sekadar kelalaian.
Ironisnya, di tengah gencarnya program pemerintah pusat di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menjanjikan hukuman tegas dan pemidanaan bagi koruptor kepala desa, tindakan Kejari Minahasa justru terlihat lembek. “Presiden tegaskan penjara bagi koruptor, tapi di sini kasus nyata hanya dituntut ganti rugi yang tak sebanding,” protes seorang warga.
Jhoni Langi menegaskan, TGR Rp 94 juta dengan waktu penyelesaian hingga akhir Maret 2026 itu adalah bentuk ketidakseriusan penegakan hukum. Nilai itu dinilai tidak akan membuat jera dan justru melecehkan prinsip keadilan. Masyarakat merasa hak mereka untuk mendapatkan keadilan telah dikhianati oleh institusi yang seharusnya menegakkannya.
Karena itu, dengan penuh keyakinan, masyarakat Timbukar menyatakan akan segera menempuh jalur hukum lain. Mereka bersiap melaporkan oknum Hukum Tua Deni Engka beserta seluruh bukti yang ada ke Direktorat Tipikor Polda Sulawesi Utara, sebagai bentuk penolakan terhadap ‘kompromi’ yang ditawarkan Kejari.
Langkah ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di level terbawah. Apakah aparat penegak hukum yang lebih tinggi akan mendengarkan jeritan warga, atau akan mengulangi pola pembiaran yang membuat koruptor desa merasa kebal hukum? Masyarakat Timbukar menunggu jawabannya dengan tekad bulat untuk terus berjuang.
Sementara itu media telah mencoba konfirmasi terhadap pihak kepala kejaksaan negeri minahasa, namun hingga berita turun beliau sedang tugas luar. (Tim/Red)




