Manajemen Likuiditas Bank Syariah melalui Pasar Uang Syariah

 

Berita- Starbpknews.id.

Keterangan: Mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah- Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Bank memiliki peran untuk menjaga kestabilan perekonomian di Indonesia baik dari sisi likuiditas, stabilitas keuangan, penyediaan pembiayaan, pengendali inflasi hingga mendukung inklusi keuangan dan perdagangan luar negri. Pengelolaan likuiditas menjadi suatu factor kunci dalam menjaga keberlangsungan operasional bank, baik bank syariah maupun bank konvensional. Tanpa likuiditas yang baik, maka suatu bank akan mengalami suatu masalah dalam memenuhi kewajiban jangka pendek yang dapat menimbulkan resiko yang tidak diinginkan. Dalam menjaga likuiditas bank, pasar uang syariah memliki peran krusial dalam menjaga stabilitas likuiditas bank syariah.
Pasar Uang adalah tempat untuk melakukan transaksi jual beli surat berharga dan pinjam meminjam dana dalam jangka waktu pendek yaitu kurang dari satu tahun. Pasar uang memiliki peran penting dalam menyerap surplus dana dari Lembaga keuangan yang mempunyai suatu kelebihan dari likuiditas serta menyediakan dana untuk Lembaga keuangan yang membutuhkan, seperti bank yang mengalami kendala dalam kekurangan cadangan atau pemerintah yang membutuhkan suatu dana dalam memenuhi anggaran opesional. Pasar uang juga mendukung dalam kegiatan ekonomi dengan memastikan uang yang beredar dapat digunakan dengan efektif dan efisien.
Manajemen Likuiditas sangat penting dilakukan oleh setiap bank, jika tidak dapat menjaga kestabilan likuiditas maka hal-hal yang tidak diingingkan bisa terjadi yaitu, akan mengalami resiko gagal bayar yang berdampak menurunkan reputasi bank, akan kehilangan kepercayaan dari nasabah, gangguan operasional bank. Bahkan resiko yang lebih tinggi lagi adalah mengalami kebangkrutan. Oleh karena itu, dalam pengelolaan manajemen likuiditas harus di perhatikan karena salah satu factor yang sangat penting dalam mejaga stabiitas bank.
Manajeman likuiditas melalui pasar uang syariah memiliki beberapa instrument keuangan seperti FSBIS (Fasilitas Simpanan Bank Indonesia Syariah) dengan menggunakan akad Wadiah, SIMA (Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank) sesuai dengan nama nya instrument ini menggunakan akad Mudharabah, serta SBIS( Sertifikat Bank Indonesia Syariah). Transaksi yang dilakukan dalam pasar uang akan di awasi oleh OJK(Otoritas Jasa Keuangan) dan DPS( Dewan Pengawas Syariah) untuk memastikan bahwa transaksi dilakukan berdasarkan prinsip islam bebas dari MAGHRIB yaitu singkatan dari kata Maisir, Gharar dan Riba. Sedangkan pada bank konvensional instrument yang tersedia seperti SBI (Sertifikat Bank Indonesia) dan sertifikat deposito, dalam transaksinya diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Bank Syariah mengalami suatu permasalahan dalam kurangnya akses untuk mendapatkan dana likuiditas dan bank sentral, kecuali di beberapa negara islam saja selain itu, kurangnya akses ke pasar uang yang menyebabkan bank syariah hanya bisa memelihara likuiditasnya berbentuk kas. Pasar uang syariah juga belum sepopuler pasar modal syariah, karena dalam target penjualannya berbeda, pada pasar uang syariah bersifat ekslusif yang melibatkan sekelompok Lembaga atau istitusi tertentu, sedangkan pasar modal bisa di akses oleh Masyarakat umum atau luas.
Oleh karena itu, diperlukan upaya dan Kerjasama antara bank Indonesia,OJK,DSN, dan Lembaga yang terkait untuk mengedukasi masyarakt tentang pasar uang, walaupun tidak semua pihak terlibat secara langsung. Serta perlu adanya Langkah untuk memperluas akses bank syariah kepasar uang dan Kerjasama dengan Lembaga Lembaga keuangan syariah agar pasar uang syariah dapat menjaga stabilitas keuangan dan mendukung pertumbuhan perekonomian islam di Indonesia lebih maju.

DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Zainul. “Strategi Pengembangan Pasar Uang Syariah.” Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan, vol. 2, no. 3, 2003, pp. 43–56, https://doi.org/10.21098/bemp.v2i3.274.
Dhyaulhaq, Najmi Isha, et al. Issn : 3025-9495. no. 4, 2024.
Mutmainnah, Mutmainnah, and Siti Indah Purwaning Yuwana. “Strategi Ekonomi Syariah Dalam Meningkatkan Stabilitas Ekonomi Indonesia.” Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Islam (JEBI), vol. 4, no. 1, 2024, pp. 1–12, https://doi.org/10.56013/jebi.v4i1.2694.

Pewarta : Uswatun Hassanah )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *