
Kabupaten Lampung Barat,starbpknews.id -senin 3 februari 2025.Diketahui sejak Tahun 2022 hingga saat ini Peratin Pekon Mekar Jaya Kecamatan Gedung Surian.Di duga dalam pengelolaan Dana Desa tidak transparan,baik itu fisik maupun ketahanan pangan sepenuhnya di kelola langsung oleh kepala Desa Pekon Mekar Jaya.
Sehingga diduga semua kaur dan kasi di Pekon tersebut tidak di Fungsikan,sebagai mana mestinya sesuai tugas dan tupoksinya masing-masing.
Didalam pembelanjaan bahan material atau pun yang lain yang menyangkut dana APBDes di Pekon tersebut,di belanjakan dan di kelola langsung oleh peratin Pekon Mekar Jaya.Sehingga di duga Peratin Pekon Mekar Jaya meraup keuntungan pribadi.
Dalam hal ini merujuk pada undang-undang Desa, jelas bahwasanya Peratin di larang mengambil keuntungan dalam segi apa pun.dan juga tertuang dalam undang-undang yang mengatur transparansi anggaran di Indonesia.
Undang-undang yang mengatur transparansi anggaran di Indonesia adalah:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Transparansi Anggaran Dana Desa.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
Transparansi anggaran adalah keterbukaan informasi tentang keuangan publik. Informasi ini disampaikan pemerintah kepada publik untuk menunjukkan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan.
Beberapa manfaat transparansi anggaran, di antaranya: Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi, Menjaga persatuan dan kesatuan. Membantu masyarakat mengawasi pemanfaatan dana.
Jika di kelola langsung oleh peratin, maka sangat di ragukan ke transparan nya, sehingga naskah ini di langsir maka dari itu di mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Lampung Barat dapat menindak lanjuti hal ini.
(Sahil & Tim)



