LPKNI Kembali Desak Pemkab Tanggamus Hentikan Aktivitas Pangkalan LPG Nakal di Limau

 

Tanggamus,starbpknews id 20 Januari 2025 – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Tanggamus kembali mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus untuk segera menghentikan aktivitas pangkalan LPG 3 kg bersubsidi yang diduga melakukan penyimpangan di Kecamatan Limau.

Ketua LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut kepada Pemkab Tanggamus sejak sebulan lalu. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas yang diambil untuk memastikan distribusi tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

“Sampai saat ini belum ada langkah nyata dari Pemkab Tanggamus untuk mengatasi permasalahan ini. Kami meminta pengawasan yang lebih ketat agar subsidi pemerintah tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi,” tegas Yuliar, Senin (20/1/2025).

Dugaan penyimpangan ini pertama kali mencuat pada akhir 2024 setelah LPKNI menerima laporan dari warga Pasar Suka Negeri, Pekon Ampai, Kecamatan Limau. Warga mengeluhkan tingginya harga LPG 3 kg di daerah tersebut serta minimnya pelayanan pangkalan kepada masyarakat penerima manfaat.

Menurut laporan warga, pangkalan LPG di wilayah itu hanya melayani masyarakat saat proses pembongkaran barang. Setelah agen LPG pergi, pangkalan langsung tutup dan gas diduga dialihkan kepada pengecer untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Setelah kami melakukan investigasi di lapangan, dugaan ini semakin kuat. Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas kepada pangkalan dan agen yang terlibat,” tambah Yuliar.

LPKNI meminta Pemkab Tanggamus untuk segera melakukan tindakan pengawasan yang ketat terhadap distribusi LPG 3 kg bersubsidi guna memastikan pendistribusian sesuai dengan peraturan dan tidak merugikan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada gas bersubsidi ini.

Sementara , pihak Pemda menyatakan bahwa pihak Pemda sudah siap untuk menghentikan ijin pangkalan yang dimaksud. “Tetapi ada oknum anggota Dewan DPRD Tanggamus yang meminta untuk tidak ditutup..”Pungkasnya.

( BPK )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *