LIRA Kolaka “Surat Permintaan Gambar Teknis ke CV Reffalindo Sudah Lengkap dan Sah, PPK Jangan Lempar Bola dan Berlebihan Beralasan”.

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Sabtu 18 Oktober 2025.
Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menegaskan bahwa permintaan salinan Gambar Teknis proyek Pembangunan Museum Daerah Kolaka telah disampaikan secara resmi kepada CV Reffalindo selaku pelaksana proyek, dengan tanda terima surat tertanggal 9 Oktober 2025.

Bup. LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa surat tersebut berisi permohonan resmi dengan identitas lembaga yang jelas, dasar hukum permintaan, serta tujuan penggunaan dokumen untuk kepentingan pengawasan sosial publik.

“Surat LIRA lengkap, sah, dan diserahkan sesuai prosedur. Jadi tidak ada alasan administrasi bagi pelaksana maupun PPK untuk menunda atau menolak,” ujar Amir.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi yang beredar dari diskusi informal antara PPK dan beberapa rekan media, di mana PPK menyebut bahwa jika LIRA memang membutuhkan salinan gambar, silakan datang membawa surat lengkap dan menyebutkan tujuan permintaan.

Amir menegaskan, hal itu justru sudah dilakukan LIRA.

> “PPK tidak perlu mengulang syarat yang sebenarnya sudah kami penuhi. Surat DPD LSM LIRA ke CV Reffalindo sudah lengkap dan resmi. Kalau memang PPK tidak mempersulit, seharusnya cukup memberikan arahan kepada pelaksana untuk menindaklanjuti surat itu, bukan melempar kembali tanggung jawab ke LIRA,” tegasnya.

Lebih lanjut, LSM LIRA juga menanggapi pernyataan PPK yang meminta agar LIRA menyediakan flashdisk karena dokumen dianggap banyak dan sulit disalin. Menurut Amir, hal itu tidak relevan karena LIRA hanya meminta salinan Gambar Teknis, bukan keseluruhan dokumen kontrak atau administrasi proyek.

“Kami tidak minta semua dokumen. Kami hanya minta salinan Gambar Teknis sebagai bahan pembanding lapangan. Jadi tidak perlu berlebihan dengan alasan teknis seperti flashdisk atau data terlalu banyak,” jelas Amir.

LSM LIRA menilai, alasan-alasan seperti ini justru memperlihatkan minimnya komitmen transparansi dan lemahnya koordinasi antara PPK dan pelaksana proyek. Padahal, permintaan DPD LSM LIRA sangat sederhana dan berada dalam koridor Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sebagai pembanding, beberapa pelaksana proyek lain di Kolaka menunjukkan sikap terbuka dan kooperatif:

Pelaksana Puskesmas Polinggona membalas surat LIRA dalam waktu 2×24 jam, menyatakan siap mengkondisikan salinan Gambar Teknis.

Pelaksana Rehabilitasi Gedung SMPN 1 Kolaka bahkan dalam 1×24 jam langsung mengirimkan salinan Gambar Teknis digital.

“Kalau proyek lain bisa terbuka dan cepat merespons, kenapa proyek Museum Daerah justru penuh alasan? Jangan sampai ada kesan bahwa transparansi hanya berlaku untuk sebagian proyek saja,” sindir Amir.

Sebagai langkah lanjut, LSM LIRA Kolaka akan menyurati Inspektorat dan Ombudsman RI jika dalam waktu wajar tidak ada tindak lanjut nyata dari pihak PPK maupun CV Reffalindo.

“Kami tetap berpegang pada prosedur dan etika. Tapi kalau prosedur sudah kami jalankan dengan benar dan justru diabaikan, maka kami akan melangkah ke pengawasan lebih tinggi,” tutup Amir.

Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *