LIRA Kolaka Soroti Dugaan Pungli oleh Oknum Kepala SKB dalam Pengambilan Ijazah Paket C

 

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Minggu 19 Oktober 2025 –
Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Pendidikan Non Formal Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kolaka terhadap masyarakat yang ingin mengambil ijazah Paket C.

Dugaan pungli tersebut terungkap dari tangkapan layar percakapan WhatsApp antara warga dan nomor yang diduga milik oknum Kepala SKB. Dalam percakapan itu, warga menanyakan biaya untuk mengambil ijazah Paket C dan mendapat jawaban bahwa harus membayar Rp150.000 untuk ijazah, dan Rp900.000 untuk pendaftaran paket C penulisan.

Padahal, sesuai aturan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan, serta ketentuan Permendikbud No. 25 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Pendidikan Nonformal, peserta didik tidak dipungut biaya untuk pengambilan ijazah, karena seluruh biaya pelaksanaan program Paket A, B, dan C telah ditanggung oleh negara melalui dana BOS dan bantuan operasional kesetaraan (BOP Kesetaraan).

Ketua DPD LIRA Kolaka, Amir, menyatakan bahwa praktik seperti ini harus ditelusuri secara serius oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka maupun Inspektorat.

> “Jika benar ada pungutan untuk pengambilan ijazah, itu sudah termasuk pungli. Ijazah adalah hak peserta didik. Tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan negara,” tegas Amir.

LIRA Kolaka mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka untuk segera memeriksa Kepala SKB terkait dan memastikan seluruh alumni program kesetaraan dapat mengambil ijazah mereka tanpa harus membayar sepeser pun.

Selain itu, LIRA Kolaka juga akan menyampaikan laporan resmi ke Inspektorat Kabupaten Kolaka, dan bila ditemukan indikasi pidana, akan diteruskan ke Polres Kolaka atau Kejaksaan Negeri Kolaka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan pastikan hak warga untuk memperoleh ijazah tanpa pungutan liar ditegakkan. Ini menyangkut integritas lembaga pendidikan dan kepercayaan publik terhadap program kesetaraan,” tutup Amir.

Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *