LIRA Kolaka Keberatan atas Pemberitaan yang Mengandung Tudingan Tidak Benar, Siap Buktikan Temuan Di Lapangan Bersama PUPR.

 

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka menyatakan keberatan keras atas pemberitaan di media Medianasionaljurnalis.com tanggal 28 Oktober 2025 yang berjudul :
“KS SMANPOL Minta Pihak LIRA Menarik Pemberitaan yang Tidak Benar dan Berimbang.”

Bupati LIRA Kolaka, Amir, menegaskan bahwa kalimat yang menyebut “pemberitaan LIRA tidak benar dan tidak berimbang” adalah tudingan yang tidak berdasar, karena rilis LIRA tertanggal 28 Oktober 2025 dibuat berdasarkan hasil pemantauan lapangan langsung terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas dan pembangunan toilet di SMA Negeri 1 Pomalaa.

“Kami merasa keberatan atas kalimat ‘meminta LIRA menarik pemberitaan karena tidak benar’. Karena Benar dan Tidaknya bukan wewenang Kepala Sekolah, melainkan harus melalui Uji Teknis yang Independen. Dengan kalimat tersebut, Justru kami siap membuktikan hasil pantauan kami di lapangan, asalkan pemeriksaan dilakukan secara teknis dengan pendampingan pihak Dinas PUPR Kabupaten Kolaka,” tegas Amir di Kolaka, Rabu (29/10/2025).

Menurut Amir, tim LIRA Kolaka telah melakukan dokumentasi dan pengukuran langsung di lokasi pekerjaan. Dari hasil tersebut ditemukan indikasi kuat ketidaksesuaian teknis pekerjaan terhadap gambar rencana dan spesifikasi konstruksi, antara lain dimensi sloof dan kolom yang tidak sesuai gambar, mutu beton yang diragukan, serta penggunaan material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.

“Kami tidak asal bicara. Semua temuan kami dokumentasikan dengan foto, video, dan ukuran teknis di lapangan. LIRA siap hadir dalam pemeriksaan resmi jika diminta oleh PUPR atau Inspektorat,” ujar Amir.

LIRA Kolaka juga menyayangkan sikap pihak media yang tidak memuat hak jawab resmi yang telah dikirimkan secara tertulis kepada redaksi pada tanggal 29 Oktober 2025, padahal hal itu merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kami menghormati kerja jurnalistik, tapi media juga wajib menghormati hak jawab pihak yang diberitakan. Jika hak jawab kami tidak dimuat, maka pemberitaan tersebut bisa kami nilai melanggar prinsip keberimbangan,” tegasnya.

LIRA Kolaka tetap berkomitmen mengawal proyek-proyek pendidikan agar sesuai standar teknis dan transparan. Lembaga ini juga membuka ruang dialog dengan semua pihak, termasuk pihak sekolah dan kontraktor, asal pemeriksaan dilakukan terbuka dan profesional.

“Kami tidak memusuhi sekolah atau pembangunan. Justru kami ingin memastikan uang negara digunakan dengan benar, hasilnya kuat, aman, dan bermanfaat bagi peserta didik,” tutup Amir.

Pewarta : Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID
SULAWESI TENGGARA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *