Kalaksa BPBD Lima Puluh Kota Rahmadinol, Tekankan Pentingnya Tata Kelola Risiko Bencana Terpadu

Payakumbuh – starbpknews.id — Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota didaulat sebagai narasumber utama oleh Pusat Riset Kebijakan Governansi Pembangunan dan Pemberdayaan (PR-KGPP) Universitas Negeri Padang (UNP) dalam forum diskusi terfokus (FGD) yang membahas Kebijakan dan Tata Kelola Risiko Bencana di Kabupaten Lima Puluh Kota, Rabu (29/10/2025).

Dr. Zikri Ahmadi, S.IP, M.A., Ketua PR-KGPP UNP, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Kalaksa BPBD ini sangat penting mengingat pengalaman praktis yang dimiliki dalam penanggulangan bencana. “Tim kami memiliki pemahaman teoritis dan manajemen kebencanaan, namun implementasi kebijakan dan tata kelola risiko bencana membutuhkan wawasan mendalam dari praktisi lapangan seperti Kalaksa BPBD,” ujarnya.

Kalaksa BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota merupakan tokoh senior dalam penanggulangan bencana, dengan kualifikasi yang teruji melalui partisipasinya dalam Senior Disaster Management Training (SDMT) tahun 2024 di Pusdiklat BNPB, yang merupakan pelatihan teknis tertinggi di tingkat nasional.

Dalam paparannya, Kalaksa BPBD menjelaskan bahwa Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki luas wilayah 3.273,43 km² dengan topografi berbukit dan berlembah, terdiri dari 13 kecamatan, 79 nagari, dan 433 jorong. Kondisi geografis ini menjadikan wilayah tersebut rentan terhadap bencana banjir dan longsor. Selain itu, Kabupaten Lima Puluh Kota juga dilintasi oleh patahan segmen Sianok, yang melewati Kecamatan Bukit Barisan, Gunung Omeh, dan Suliki, serta patahan Semangko dan Talangmau yang pernah aktif di Nagari Pandam Gadang, Kecamatan Gunung Omeh.

Untuk mengurangi risiko dan dampak bencana, Kalaksa BPBD menekankan pentingnya tata kelola penanggulangan bencana yang meliputi perencanaan matang, koordinasi lintas sektoral yang efektif, dan partisipasi aktif masyarakat. Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota melalui BPBD mencakup pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang bencana serta cara menghadapinya.

“Kegiatan pencegahan ini juga sejalan dengan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal (SPM), yang mengamanatkan informasi rawan bencana diintegrasikan dalam Kajian Risiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Saat ini, kedua dokumen tersebut sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.

Kalaksa juga menyoroti pentingnya Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) sebagai pedoman penyelenggaraan kedaruratan masa tanggap darurat yang telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan. Namun, ia mengakui bahwa penanganan darurat bencana masih terkendala oleh kurangnya sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di kalangan pemangku kepentingan.

“Tanggap darurat harus dilaksanakan secara terkoordinasi, mulai dari kaji cepat oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) hingga keputusan rapat koordinasi terbatas. Penanggulangan bencana adalah tanggung jawab bersama yang melibatkan kolaborasi Pentahelix: pemerintah, masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan media,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan terkait penanganan pasca-bencana, Kalaksa BPBD menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti melalui pengajuan dana hibah dari BNPB dengan menyusun Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) sebagai syaratnya.

( Mahwel )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *